TNI-Polri Kini Bisa Isi Jabatan Sipil Di ASN Tertentu, Ini UU Baru yang Baru Ditandatangani Jokowi
UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN itu salah satu isinya, prajurit TNI dan Polri bisa mengisi jabatan aparatur sipil negara (AS) tertentu.
Editor:
Amirullah
Adapun jabatan ASN yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan Polri dilaksanakan di instansi pusat.
Hal ini tertuang dalam Pasal 19 Ayat (3) dan Ayat (4) UU ASN yang baru.
Berikut rinciannya:
TNI
Berdasarkan Pasal 19 Ayat (3) UU ASN terbaru, setidaknya ada 14 kementerian atau lembaga di instansi pusat yang dapat diisi oleh prajurit TNI, meliputi:
1. Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara;
2. Pertahanan negara;
3. Sekretariat militer Presiden;
4. Intelijen negara;
5 . Sandi negara;
6. Ketahanan nasional;
7. Pertahanan nasional;
8. Pencarian dan pertolongan nasional;
9. Penanggulangan narkotika nasional;
10. Penanggulangan bencana nasional;
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Raih MAW Talk Awards 2025 Kategori Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Jajak Pendapat, Mayoritas Warga Israel Yakin tidak ada Orang tak Bersalah di Gaza |
![]() |
---|
Kakanwil kemenag dan Kadisdik Tinjau Program Limit Mengaji, Upaya Bentuk Generasi Qurani |
![]() |
---|
Tiba di Aceh Seusai Docking, KMP BRR Siap Layani Penumpang Rute Banda Aceh-Sabang dan Sebaliknya |
![]() |
---|
Kemenhut RI Verifikasi Tiga Usulan HKm Kelompok Tani Hutan Abdya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.