TNI-Polri Kini Bisa Isi Jabatan Sipil Di ASN Tertentu, Ini UU Baru yang Baru Ditandatangani Jokowi

UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN itu salah satu isinya, prajurit TNI dan Polri bisa mengisi jabatan aparatur sipil negara (AS) tertentu.

Editor: Amirullah
Tribun Style
ilustrasi ASN 

Adapun jabatan ASN yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan Polri dilaksanakan di instansi pusat.

Hal ini tertuang dalam Pasal 19 Ayat (3) dan Ayat (4) UU ASN yang baru.

Berikut rinciannya:

TNI

Berdasarkan Pasal 19 Ayat (3) UU ASN terbaru, setidaknya ada 14 kementerian atau lembaga di instansi pusat yang dapat diisi oleh prajurit TNI, meliputi:

1. Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara;

2. Pertahanan negara;

3. Sekretariat militer Presiden;

4. Intelijen negara;

5 . Sandi negara;

6. Ketahanan nasional;

7. Pertahanan nasional;

8. Pencarian dan pertolongan nasional;

9. Penanggulangan narkotika nasional;

10. Penanggulangan bencana nasional;

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved