TNI-Polri Kini Bisa Isi Jabatan Sipil Di ASN Tertentu, Ini UU Baru yang Baru Ditandatangani Jokowi

UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN itu salah satu isinya, prajurit TNI dan Polri bisa mengisi jabatan aparatur sipil negara (AS) tertentu.

Editor: Amirullah
Tribun Style
ilustrasi ASN 

11. Penanggulangan terorisme;

12. Peradilan militer;

13. Penuntutan tindak pidana militer; dan

14. Keamanan laut.

Polri

Sedangkan Pasal 19 Ayat (4) UU ASN, personel Polri bisa mengisi 11 pos kementerian dan lembaga di instansi pusat yang mencakup:

1. Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara;

2. Sekretariat militer Presiden;

3. Intelijen negara;

4. Sandi negara;

5. Ketahanan nasional;

6. Pencarian dan pertolongan nasional;

7. Penanggulangan narkotika nasional;

8. Penanggulangan bencana nasional;

9. Penanggulangan terorisme;

10. Pemberantasan korupsi; dan

11. Keamanan laut.


Artikel ini telah tayang di Intisari-online.com

Baca juga: 3 Tanaman yang Bisa Membuat Udara Segar di Rumah, dr Zaidul Akbar: Bisa Produksi Oksigen

Baca juga: Fakta-fakta Semangka Sebagai Simbol Dukungan untuk Palestina, Ini Sejarahnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved