TNI-Polri Kini Bisa Isi Jabatan Sipil Di ASN Tertentu, Ini UU Baru yang Baru Ditandatangani Jokowi
UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN itu salah satu isinya, prajurit TNI dan Polri bisa mengisi jabatan aparatur sipil negara (AS) tertentu.
11. Penanggulangan terorisme;
12. Peradilan militer;
13. Penuntutan tindak pidana militer; dan
14. Keamanan laut.
Polri
Sedangkan Pasal 19 Ayat (4) UU ASN, personel Polri bisa mengisi 11 pos kementerian dan lembaga di instansi pusat yang mencakup:
1. Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara;
2. Sekretariat militer Presiden;
3. Intelijen negara;
4. Sandi negara;
5. Ketahanan nasional;
6. Pencarian dan pertolongan nasional;
7. Penanggulangan narkotika nasional;
8. Penanggulangan bencana nasional;
9. Penanggulangan terorisme;
10. Pemberantasan korupsi; dan
11. Keamanan laut.
Artikel ini telah tayang di Intisari-online.com
Baca juga: 3 Tanaman yang Bisa Membuat Udara Segar di Rumah, dr Zaidul Akbar: Bisa Produksi Oksigen
Baca juga: Fakta-fakta Semangka Sebagai Simbol Dukungan untuk Palestina, Ini Sejarahnya
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Raih MAW Talk Awards 2025 Kategori Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Jajak Pendapat, Mayoritas Warga Israel Yakin tidak ada Orang tak Bersalah di Gaza |
![]() |
---|
Kakanwil kemenag dan Kadisdik Tinjau Program Limit Mengaji, Upaya Bentuk Generasi Qurani |
![]() |
---|
Tiba di Aceh Seusai Docking, KMP BRR Siap Layani Penumpang Rute Banda Aceh-Sabang dan Sebaliknya |
![]() |
---|
Kemenhut RI Verifikasi Tiga Usulan HKm Kelompok Tani Hutan Abdya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.