CPNS 2023
CATAT! Ini Barang yang Harus Dibawa Saat Tes SKD CPNS 2023, Simak Juga Aturan Pakaian Peserta
Peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta.
SERAMBINEWS.COM - Catat, inilah barang yang harus dibawa saat tes SKD CPNS 2023.
Semua peserta juga wajib miliki dokumen ini.
Seperti diketahui tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 akan dilangsungkan mulai 9 November 2023 hingga 18 November 2023.
Saat menjalani tes SKD CPNS 2023 setiap peserta wajib mematuhi tata tertib yang berlaku.
Ada sejumlah barang yang wajib dibawa oleh peserta SKD saat mengerjakan tes.
Peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta.
Berikut adalah barang yang harus dibawa peserta SKD CPNS:
1. Kartu Peserta Ujian
Kartu Peserta Ujian tersebut dapat dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
2. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau
- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang; atau
- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
3. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.
Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS 2023
Selain itu, peserta juga wajib memperhatikan aturan berpakaian di lokasi ujian, yakni:
a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
d. Sepatu tertutup berwarna hitam;
e. Tidak menggunakan ikat pinggang.
Materi Soal, Jumlah Soal dan Passing Grade SKD CPNS 2023
a. Tes Wawasan Kebangsaan
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara;
2) TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;
3) Nilai paling tinggi sebesar 150 (seratus lima puluh), dengan bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
b. Tes Intelegensia Umum
1) Tes Intelegensia Umum (TIU) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural;
2) TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal;
3) Nilai paling tinggi sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima), dengan bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
c. Tes Karakteristik Pribadi
1) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta anti radikalisme;
2) TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal;
3) Nilai paling tinggi sebesar 225 (dua ratus dua puluh lima), dengan bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
(Tribunnews.com/Widya)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul PENTING! Barang yang Boleh Dibawa Saat Tes SKD CPNS 2023, Semua Peserta Wajib Punya Dokumen Ini
Baca juga: CATAT Ini Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham 2023 dan Jadwalnya, Cek Namamu
Baca juga: CATAT! Ini 3 Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Ujian CPNS dan PPPK 2023
Hari Ini Pengumuman Seleksi SKB CPNS 2023, Cek Nama Kamu di Link Berikut |
![]() |
---|
Siap-siap! Besok Pengumunan Kelulusan SKB CPNS 2023, Berikut Link Instansi dan Situs untuk Cek Nilai |
![]() |
---|
Peserta Tes CPNS 2023 yang Sudah Lulus Jangan Coba-coba Mengundurkan Diri, Ini Sanksinya |
![]() |
---|
SIMAK Berikut 10 Latihan Soal SKB CPNS 2023 Bidang Kesehatan |
![]() |
---|
CATAT Berikut Jadwal Pengumuman Hasil Tes PPPK 2023, Klik Link Resmi Berikut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.