Dirudapaksa Ayah dan Anak, Gadis Yatim Piatu Tidak Tahu Siapa Ayah Bayinya, Polisi Siap Tes DNA

Selain itu, AKBP Feriana Gultom juga mengatakan, korban sempat mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kolase foto MRD (kiri), oknum guru SMK Negeri 14 Medan dan anaknya SNHD (kanan), yang kini jadi buronan polisi usai cabuli siswi SMP 

SERAMBINEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal siswi SMP di Medan, Sumatera Utara yang dirudapaksa paman dan sepupunya sendiri hingga hamil.

Dua pelaku berinisial MRD (paman) dan sepupunya (SNHD).

Kini, siswi SMP berinisial AZZ (14) tersebut hamil delapan bulan.

Kasubdit IV Renakta polda Sumur, AKBP Feriana Gultom mengatakan, pihaknya akan melakukan tes DNA untuk mencari siapa ayah dari bayi yang dikandung korban.

"Kami bekerja sama dengan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut,"

"Tes DNA akan kami lakukan setelah si bayi lahir untuk mengetahui dan memfaktakan anak siapa ini," ucapnya.

Selain itu, AKBP Feriana Gultom juga mengatakan, korban sempat mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).

Korban berulang kali melakukan percobaan bunuh diri usai menyadari dirinya hamil.

Petugas kepolisian memindahkan korban dari rumah pelaku untuk menyembuhkan traumanya.


 
Diketahui, korban yang merupakan anak yatim piatu tinggal di rumah pelaku sejak 2015.

Setelah kasus rudapaksa terungkap, istri MRD justru meminta korban menikah dengan SNSD dan tidak melanjutkan kasus ini.

“Korban merasa ketakutan juga karena kabar itu akan membuat istri pamannya marah.

Selain itu, ia sudah beberapa kali ingin mencoba bunuh diri,” jelasnya.

Pelaku SNHD merudapaksa korban sejak korban kelas VI SD sampai kelas III SMP.

Sedangkan pelaku MRD merudapaksa korban sekitar pada 12 Juli 2022 sampai 13 Agustus 2023.

Baca juga: Sosok Ayah dan Anak Rudapaksa Siswi SMP Yatim Piatu hingga Hamil di Medan, Pelaku Guru SMK dan Dosen

MRD Terancam Dipecat

MRD yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam dipecat dari pekerjaannya usai menjadi tersangka kasus rudapaksa.

Inspektur Daerah Sumut, Lasro Marbun menyatakan perbuatan MRD masuk ke dalam pelanggaran berat dan Pemprov Sumut tidak mentolerir kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

"Pasti hukumannya berat ini, nanti kita lihat dulu, umurnya (korban) sekitar 14.

"Jadi (MRD) arahnya bisa (terancam) kepemecatan (sebagai ASN)," tegasnya, Sabtu (4/11/2023).

Ia menyerahkan proses penyelidikan kepada petugas kepolisian dan mendukung aparat mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Kan sekarang beliau sudah ditahan, berarti sudah ditangani sama kepolisian.

Namun, demikian minggu depan kami akan memanggil dulu kepala sekolah paling tidak untuk memberikan penjelasan," lanjutnya.

Kini, MRD sudah dibebastugaskan dari guru ASN di SMK Negeri 14 Medan agar proses penyelidikan dapat berjalan lancar.

"Berikutnya kita ikuti proses hukum, apabila proses hukum sudah dijatuhkan gitu atau tersangka.

Kemungkinan akan dibebaskan dari tugas.

Setelah itu, kita lihat keputusan akhir dari pangadilan," tandasnya.

Baca juga: Baru Pulang Ibadah Haji, Guru SMK di Medan Hamili Keponakannya: Anak Pelaku Juga Ikut Rudapaksa

MRD Ditangkap, SNHD Masih Buron

Sebelumnya, Kasubdit Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom mengatakan MRD ditangkap di rumahnya pada Senin (30/10/2023) malam.

"Tersangka kita amankan pada Senin malam di kediamannya di daerah Kecamatan Medan Perjuangan," bebernya, Kamis (2/11/2023).

MRD telah menjalani pemeriksaan, namun tersangka belum mengakui perbuatannya.

Anak pertama MRD yang berinisial SNHD (24) juga ikut merudapaksa korban dan kini masih buron.

"Dia tidak ngaku. Padahal korban mengaku dirudapaksa setahun belakangan," tuturnya.

Tindakan rudapaksa dilakukan MRD di sejumlah tempat seperti di kamar, ruang tamu hingga dapur.

"Tersangka melakukan malam hari di kamar, di ruang tamu, dapur saat malam hari ketika istri pelaku tidur dia datang ke kamar korban.

Dilakukan di rumah yang sama," ungkapnya.

AKBP Feriana Gultom menambahkan MRD melakukan rudapaksa usai pulang dari ibadah haji pada 2022 lalu.

"Pengakuan korban begitu (pulang berhaji) bulan Juli 2022 hingga Agustus 2023.

Paling duluan melakukan anaknya dulu, saat korban masih kelas VI SD.

Mungkin korban belum haid jadi belum hamil," pungkasnya.

Baca juga: Awal Pekan, Cek Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam, Senin 6 November 2023

Baca juga: Asik Balap Liar, Polsek Darul Imarah Kembali Amankan Lima Unit Sepeda Motor

Baca juga: Pawai Kapal Hias Hipnotis Ribuan Masyarakat Aceh, Pamerkan Kapal Cheng Ho hingga Pengangkut Rempah

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dihamili Paman & Sepupunya, AZZ Gadis Yatim Piatu Cari Siapa Ayah Anaknya, Tes DNA Usai Anak Lahir

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved