Berita Banda Aceh
JKA Disetop Mulai 11 November, Ketua Asklin Aceh: Pemerintah Aceh Harus Punya Itikad Baik
Ketua Asklin Aceh mengatakan, seandainya benar BPJS Kesehatan menyetop program JKA pada 11 November, masyarakat Aceh dan klinik akan ikut terganggu.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
JKA Disetop Mulai 11 November, Ketua Asklin Aceh: Pemerintah Aceh Harus Punya Itikad Baik
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) Provinsi Aceh, dr Teuku Yusriadi SpBA angkat bicara terkait program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai disetop pada 11 November 2023 oleh BPJS Kesehatan.
Diketahui, kelanjutan program JKA masih belum jelas kelanjutannya meski Pemerintah Aceh telah berkomitmen untuk melanjutkannya.
BPJS Kesehatan pun melayangkan surat peringatan kedua (SP2) kepada Pemerintah Aceh tertanggal 31 Oktober 2023.
Dalam suratnya, BPJS Kesehatan menegaskan akan menghentikan layanan Program JKA mulai 11 November 2023 apabila Pemerintah Aceh belum juga menanggapi SP2 yang dilayangkan.
Menanggapi hal tersebut, dr Teuku Yusriadi meminta dan mendesak kepada Pemerintah Aceh untuk menanggapi SP2 tersebut.
“Harus ada itikad baik dari Pemerintah Aceh yang ditunjukan kepada BPJS Kesehatan. Kalau hanya dibayar Rp 27 miliar seperti di APBA-Perubahan, sangat tidak mungkin karena BPJS Kesehatan juga lembaga negara yang terus diaudit. Sehingga hal ini perlu kepastian dari Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Diketahui, persoalan utama Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan adalah utang dan ketidakpastian anggaran.
Total hutang yang harus dibayarkan Pemerintah Aceh kepada BPJS Kesehatan berjumlah 784,2 Miliar.
Ketua Asklin Aceh mengatakan, seandainya benar BPJS Kesehatan menyetop program JKA pada 11 November, masyarakat Aceh dan klinik akan ikut terganggu.
“Bagaimana nasib masyarakat Aceh yang selama ini bergantung pada JKA, ini harus dipikirkan. Tentu akan berdampak sangat luar biasa. Kesehatan menjadi sektor dasar yang harus mendapat dukungan dari pemerintah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, 25 persen layanan klinik swasta di Aceh menjalankan program yang dilakukan pemerintah, dan 45 persen layanan rawatan tingkat lanjut juga dilakukan oleh sektor swasta.
“Bayangkan kalau JKA disetop, sangat berdampak dari sisi masyarakat dan klinik. Kami mendorong kepada eksekutif dan legislatif untuk segera duduk kembali melakukan upaya kepada BPJS Kesehatan agar JKA terus berlangsung dan bermanfaat,” tambah dr Teuku Yusriadi.
Dia berharap, dalam waktu yang tidak lama lagi ini Pemerintah Aceh untuk segera mencari solusi dan beritikad baik terhadap BPJS Kesehatan.
Sebelumnya diberitakan, Surat peringatan kedua BPJS Kesehatan itu ditandatangani oleh Deputi Direksi Wilayah, dr Mariamah MKes yang ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.
Jaminan Kesehatan Aceh
JKA
Asklin
klinik
pemerintah
BPJS Kesehatan
dr Teuku Yusriadi Sp BA
Serambi Indonesia
Serambinews
Tim Penilai Adipura KLHK RI Tinjau Bank Sampah di Peunyeurat Banda Aceh |
![]() |
---|
UIN Ar-Raniry Kirim 87 Mahasiswa Ilmu Perpustakaan Magang di 39 Instansi, Pustaka Kampus dan Dayah |
![]() |
---|
Niat Cari Suami di Banda Aceh, Seorang Ibu Muallaf dan Anaknya Terlantar di Halte Bus |
![]() |
---|
Kerap Alami Kecelakaan, Perempuan Diedukasi Keselamatan Dalam Berkendara |
![]() |
---|
Butuh Modal Usaha? Baitul Mal Banda Aceh Buka Pendaftaran Bantuan Modal Usaha, Baca Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.