Berita Banda Aceh
JKA Disetop Mulai 11 November, Ketua Asklin Aceh: Pemerintah Aceh Harus Punya Itikad Baik
Ketua Asklin Aceh mengatakan, seandainya benar BPJS Kesehatan menyetop program JKA pada 11 November, masyarakat Aceh dan klinik akan ikut terganggu.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Surat juga ditembuskan antara lain kepada Ketua DPRA, Sekda, Kepala Inspektorat, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan beberapa pejabat lainnya.
Mariamah dalam suratnya menjelaskan, SP2 itu dilayangkan untuk menindaklanjuti Surat Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Nomor 1284/KEPWIL 1/0923, perihal Surat Peringatan Pertama (SP1) yang diterima oleh Pemerintah Aceh pada tanggal 13 September 2023.
Selanjutnya, Notulensi Kegiatan Evaluasi Kerja Sama Program JKA Tahun 2023 antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah 1 pada tanggal 23 Oktober 2023 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah lantai 2 Kantor Gubemur Aceh.
Mariamah menjelaskan, Pemerintah Aceh dalam surat balasannya menanggapi SP1 dari BPJS Kesehatan menyampaikan beberapa poin pernyataan, yakni:
Pertama, Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Nomor 295/PKS/2022 dan Nomor 50/KTR/Wil-1/1222, tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Aceh dalam rangka Universal Health Coverage Tahun 2023.
Kedua, terkait belum cukupnya alokasi anggaran Program JKA dalam Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Aceh berupaya memenuhinya melalui Perubahan APBA dan/atau melalui Pergeseran Anggaran tahun 2023 dan telah mengalokasikan pada Rancangan APBA tahun 2024 sebesar Rp 747.762.468.315, untuk menyelesaikan sisa kewajiban kurang pada tahun anggaran 2023.
Namun menurut BPJS Kesehatan, surat balasan Pemerintah Aceh itu belum menggambarkan adanya komitmen atas kepastian pembayaran iuran tahun 2023 yang sedang berjalan.
Demikian juga APBA Perubahan 2023, juga tidak menggambarkan kepastian pembayaran.
“Memperhatikan isi surat Pj Gubernur Aceh tersebut, kami menilai Pemerintah Aceh masih juga belum terdapat komitmen atas kepastian pembayaran iuran tahun 2023 di tahun berjalan masa perjanjian kerja sama, bahkan Perubahan APBA tahun 2023 juga tidak menggambarkan kepastian pembayaran,” tulis Deputi Direksi Wilayah dalam suratnya.
Selanjutnya, mempertimbangkan kesimpulan hasil kegiatan evaluasi kerja sama Program JKA tahun 2023 pada tanggal 23 Oktober 2023 yang tertuang dalam notulensi kegiatan dan telah ditandatangani oleh semua pihak.
Dimana dalam rapat tersebut, Pemerintah Aceh berjanji akan menyampaikan surat terkait komitmen dan kemampuan Pemerintah Aceh yang akan membayarkan tunggakan JKA di Tahun 2023 dan 2024 paling lambat tanggal 27 Oktober 2023.
“Namun sampai dengan 30 Oktober 2023, kami belum menerima surat tersebut,” sambung Mariamah.
Atas dasar itulah, BPJS Kesehatan melayangkan Surat Peringatan Dua (SP2) kepada Pemerintah Aceh, atas tidak djalankannya kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama tersebut.
BPJS Kesehatan memberikan batas waktu 10 hari kalender kepada Pemerintah Aceh untuk memberikan tanggapan, terhitung sejak SP2 dilayangkan pada tanggal 31 Oktober 2023 kemarin.
Ini artinya waktu bagi Pemerintah Aceh untuk membalas surat tersisa lima hari kerja lagi.
Jaminan Kesehatan Aceh
JKA
Asklin
klinik
pemerintah
BPJS Kesehatan
dr Teuku Yusriadi Sp BA
Serambi Indonesia
Serambinews
Tim Penilai Adipura KLHK RI Tinjau Bank Sampah di Peunyeurat Banda Aceh |
![]() |
---|
UIN Ar-Raniry Kirim 87 Mahasiswa Ilmu Perpustakaan Magang di 39 Instansi, Pustaka Kampus dan Dayah |
![]() |
---|
Niat Cari Suami di Banda Aceh, Seorang Ibu Muallaf dan Anaknya Terlantar di Halte Bus |
![]() |
---|
Kerap Alami Kecelakaan, Perempuan Diedukasi Keselamatan Dalam Berkendara |
![]() |
---|
Butuh Modal Usaha? Baitul Mal Banda Aceh Buka Pendaftaran Bantuan Modal Usaha, Baca Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.