Berita Banda Aceh
JKA Disetop Mulai 11 November, Ketua Asklin Aceh: Pemerintah Aceh Harus Punya Itikad Baik
Ketua Asklin Aceh mengatakan, seandainya benar BPJS Kesehatan menyetop program JKA pada 11 November, masyarakat Aceh dan klinik akan ikut terganggu.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Jika dalam 10 hari tersebut pihak BPJS belum mendapat tanggapan dari Pemerintah Aceh terhadap kepastian pembayaran iuran dan bantuan iuran sesuai perjanjian kerja sama,
maka BPJS Kesehatan akan menangguhkan penjaminan pelayanan kesehatan kepada peserta JKA terhitung 11 November 2023.
“… BPJS Kesehatan akan menangguhkan penjaminan pelayanan kesehatan kepada peserta JKA terhitung 11 November 2023 sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Nomor 295/PKS/2022 dan Nomor 50/KTR/WII-1/1222, Pasal 14 ayat (2) huruf c,” demikian keputusan kutipan bunyi surat peringatan tersebut.
Ini artinya, apabila Pemerintah Aceh tidak memastikan komitmennya kepada BPJS Kesehatan hingga batas waktu yang ditentukan,
maka terhitung sejak 11 November 2023, masyarakat Aceh tidak lagi bisa memanfaatkan layanan kesehatan JKA di semua fasilitas kesehatan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Jaminan Kesehatan Aceh
JKA
Asklin
klinik
pemerintah
BPJS Kesehatan
dr Teuku Yusriadi Sp BA
Serambi Indonesia
Serambinews
Tim Penilai Adipura KLHK RI Tinjau Bank Sampah di Peunyeurat Banda Aceh |
![]() |
---|
UIN Ar-Raniry Kirim 87 Mahasiswa Ilmu Perpustakaan Magang di 39 Instansi, Pustaka Kampus dan Dayah |
![]() |
---|
Niat Cari Suami di Banda Aceh, Seorang Ibu Muallaf dan Anaknya Terlantar di Halte Bus |
![]() |
---|
Kerap Alami Kecelakaan, Perempuan Diedukasi Keselamatan Dalam Berkendara |
![]() |
---|
Butuh Modal Usaha? Baitul Mal Banda Aceh Buka Pendaftaran Bantuan Modal Usaha, Baca Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.