Berita Banda Aceh

JKA Disetop Mulai 11 November, Ketua Asklin Aceh: Pemerintah Aceh Harus Punya Itikad Baik

Ketua Asklin Aceh mengatakan, seandainya benar BPJS Kesehatan menyetop program JKA pada 11 November, masyarakat Aceh dan klinik akan ikut terganggu.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Asklin Aceh, dr Teuku Yusriadi Sp BA 

Jika dalam 10 hari tersebut pihak BPJS belum mendapat tanggapan dari Pemerintah Aceh terhadap kepastian pembayaran iuran dan bantuan iuran sesuai perjanjian kerja sama,

maka BPJS Kesehatan akan menangguhkan penjaminan pelayanan kesehatan kepada peserta JKA terhitung 11 November 2023.

“… BPJS Kesehatan akan menangguhkan penjaminan pelayanan kesehatan kepada peserta JKA terhitung 11 November 2023 sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Nomor 295/PKS/2022 dan Nomor 50/KTR/WII-1/1222, Pasal 14 ayat (2) huruf c,” demikian keputusan kutipan bunyi surat peringatan tersebut.

Ini artinya, apabila Pemerintah Aceh tidak memastikan komitmennya kepada BPJS Kesehatan hingga batas waktu yang ditentukan,

maka terhitung sejak 11 November 2023, masyarakat Aceh tidak lagi bisa memanfaatkan layanan kesehatan JKA di semua fasilitas kesehatan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved