Berita Banda Aceh
JKA Disetop Mulai 11 November, Ketua Asklin Aceh: Pemerintah Aceh Harus Punya Itikad Baik
Ketua Asklin Aceh mengatakan, seandainya benar BPJS Kesehatan menyetop program JKA pada 11 November, masyarakat Aceh dan klinik akan ikut terganggu.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
JKA Disetop Mulai 11 November, Ketua Asklin Aceh: Pemerintah Aceh Harus Punya Itikad Baik
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) Provinsi Aceh, dr Teuku Yusriadi SpBA angkat bicara terkait program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai disetop pada 11 November 2023 oleh BPJS Kesehatan.
Diketahui, kelanjutan program JKA masih belum jelas kelanjutannya meski Pemerintah Aceh telah berkomitmen untuk melanjutkannya.
BPJS Kesehatan pun melayangkan surat peringatan kedua (SP2) kepada Pemerintah Aceh tertanggal 31 Oktober 2023.
Dalam suratnya, BPJS Kesehatan menegaskan akan menghentikan layanan Program JKA mulai 11 November 2023 apabila Pemerintah Aceh belum juga menanggapi SP2 yang dilayangkan.
Menanggapi hal tersebut, dr Teuku Yusriadi meminta dan mendesak kepada Pemerintah Aceh untuk menanggapi SP2 tersebut.
“Harus ada itikad baik dari Pemerintah Aceh yang ditunjukan kepada BPJS Kesehatan. Kalau hanya dibayar Rp 27 miliar seperti di APBA-Perubahan, sangat tidak mungkin karena BPJS Kesehatan juga lembaga negara yang terus diaudit. Sehingga hal ini perlu kepastian dari Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Diketahui, persoalan utama Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan adalah utang dan ketidakpastian anggaran.
Total hutang yang harus dibayarkan Pemerintah Aceh kepada BPJS Kesehatan berjumlah 784,2 Miliar.
Ketua Asklin Aceh mengatakan, seandainya benar BPJS Kesehatan menyetop program JKA pada 11 November, masyarakat Aceh dan klinik akan ikut terganggu.
“Bagaimana nasib masyarakat Aceh yang selama ini bergantung pada JKA, ini harus dipikirkan. Tentu akan berdampak sangat luar biasa. Kesehatan menjadi sektor dasar yang harus mendapat dukungan dari pemerintah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, 25 persen layanan klinik swasta di Aceh menjalankan program yang dilakukan pemerintah, dan 45 persen layanan rawatan tingkat lanjut juga dilakukan oleh sektor swasta.
“Bayangkan kalau JKA disetop, sangat berdampak dari sisi masyarakat dan klinik. Kami mendorong kepada eksekutif dan legislatif untuk segera duduk kembali melakukan upaya kepada BPJS Kesehatan agar JKA terus berlangsung dan bermanfaat,” tambah dr Teuku Yusriadi.
Dia berharap, dalam waktu yang tidak lama lagi ini Pemerintah Aceh untuk segera mencari solusi dan beritikad baik terhadap BPJS Kesehatan.
Sebelumnya diberitakan, Surat peringatan kedua BPJS Kesehatan itu ditandatangani oleh Deputi Direksi Wilayah, dr Mariamah MKes yang ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.
Surat juga ditembuskan antara lain kepada Ketua DPRA, Sekda, Kepala Inspektorat, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan beberapa pejabat lainnya.
Mariamah dalam suratnya menjelaskan, SP2 itu dilayangkan untuk menindaklanjuti Surat Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Nomor 1284/KEPWIL 1/0923, perihal Surat Peringatan Pertama (SP1) yang diterima oleh Pemerintah Aceh pada tanggal 13 September 2023.
Selanjutnya, Notulensi Kegiatan Evaluasi Kerja Sama Program JKA Tahun 2023 antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah 1 pada tanggal 23 Oktober 2023 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah lantai 2 Kantor Gubemur Aceh.
Mariamah menjelaskan, Pemerintah Aceh dalam surat balasannya menanggapi SP1 dari BPJS Kesehatan menyampaikan beberapa poin pernyataan, yakni:
Pertama, Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Nomor 295/PKS/2022 dan Nomor 50/KTR/Wil-1/1222, tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Aceh dalam rangka Universal Health Coverage Tahun 2023.
Kedua, terkait belum cukupnya alokasi anggaran Program JKA dalam Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Aceh berupaya memenuhinya melalui Perubahan APBA dan/atau melalui Pergeseran Anggaran tahun 2023 dan telah mengalokasikan pada Rancangan APBA tahun 2024 sebesar Rp 747.762.468.315, untuk menyelesaikan sisa kewajiban kurang pada tahun anggaran 2023.
Namun menurut BPJS Kesehatan, surat balasan Pemerintah Aceh itu belum menggambarkan adanya komitmen atas kepastian pembayaran iuran tahun 2023 yang sedang berjalan.
Demikian juga APBA Perubahan 2023, juga tidak menggambarkan kepastian pembayaran.
“Memperhatikan isi surat Pj Gubernur Aceh tersebut, kami menilai Pemerintah Aceh masih juga belum terdapat komitmen atas kepastian pembayaran iuran tahun 2023 di tahun berjalan masa perjanjian kerja sama, bahkan Perubahan APBA tahun 2023 juga tidak menggambarkan kepastian pembayaran,” tulis Deputi Direksi Wilayah dalam suratnya.
Selanjutnya, mempertimbangkan kesimpulan hasil kegiatan evaluasi kerja sama Program JKA tahun 2023 pada tanggal 23 Oktober 2023 yang tertuang dalam notulensi kegiatan dan telah ditandatangani oleh semua pihak.
Dimana dalam rapat tersebut, Pemerintah Aceh berjanji akan menyampaikan surat terkait komitmen dan kemampuan Pemerintah Aceh yang akan membayarkan tunggakan JKA di Tahun 2023 dan 2024 paling lambat tanggal 27 Oktober 2023.
“Namun sampai dengan 30 Oktober 2023, kami belum menerima surat tersebut,” sambung Mariamah.
Atas dasar itulah, BPJS Kesehatan melayangkan Surat Peringatan Dua (SP2) kepada Pemerintah Aceh, atas tidak djalankannya kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama tersebut.
BPJS Kesehatan memberikan batas waktu 10 hari kalender kepada Pemerintah Aceh untuk memberikan tanggapan, terhitung sejak SP2 dilayangkan pada tanggal 31 Oktober 2023 kemarin.
Ini artinya waktu bagi Pemerintah Aceh untuk membalas surat tersisa lima hari kerja lagi.
Jika dalam 10 hari tersebut pihak BPJS belum mendapat tanggapan dari Pemerintah Aceh terhadap kepastian pembayaran iuran dan bantuan iuran sesuai perjanjian kerja sama,
maka BPJS Kesehatan akan menangguhkan penjaminan pelayanan kesehatan kepada peserta JKA terhitung 11 November 2023.
“… BPJS Kesehatan akan menangguhkan penjaminan pelayanan kesehatan kepada peserta JKA terhitung 11 November 2023 sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Nomor 295/PKS/2022 dan Nomor 50/KTR/WII-1/1222, Pasal 14 ayat (2) huruf c,” demikian keputusan kutipan bunyi surat peringatan tersebut.
Ini artinya, apabila Pemerintah Aceh tidak memastikan komitmennya kepada BPJS Kesehatan hingga batas waktu yang ditentukan,
maka terhitung sejak 11 November 2023, masyarakat Aceh tidak lagi bisa memanfaatkan layanan kesehatan JKA di semua fasilitas kesehatan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Jaminan Kesehatan Aceh
JKA
Asklin
klinik
pemerintah
BPJS Kesehatan
dr Teuku Yusriadi Sp BA
Serambi Indonesia
Serambinews
Tim Penilai Adipura KLHK RI Tinjau Bank Sampah di Peunyeurat Banda Aceh |
![]() |
---|
UIN Ar-Raniry Kirim 87 Mahasiswa Ilmu Perpustakaan Magang di 39 Instansi, Pustaka Kampus dan Dayah |
![]() |
---|
Niat Cari Suami di Banda Aceh, Seorang Ibu Muallaf dan Anaknya Terlantar di Halte Bus |
![]() |
---|
Kerap Alami Kecelakaan, Perempuan Diedukasi Keselamatan Dalam Berkendara |
![]() |
---|
Butuh Modal Usaha? Baitul Mal Banda Aceh Buka Pendaftaran Bantuan Modal Usaha, Baca Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.