Berita Lhokseumawe

Majelis Etik AJI Nasional Bahas Tantangan Bagi Jurnalis di Tahun Politik, Dalam Workshop Pra-UKJ

Workshop ini diadakan AJI Lhokseumawe di Lido Graha Hotel, Lhokseumawe, Aceh itu didukung Google News Initiative.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
AJI Lhokseumawe 
Peserta workshop foto bersama dengan pemateri yang juga penguji Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) yang diadakan AJI di Lido Graha Hotel, Lhokseumawe, Sabtu (4/11/2023) 

Abdul Manan memaparkan kode etik dan kode perilaku anggota AJI yang perlu diterapkan dalam peliputan pemilu. Di antaranya, jurnalis bersikap independen, membuat berita yang akurat, selalu menguji informasi, dan memberitakan secara berimbang.

Sikap independensi ditunjukkan dengan menolak segala intervensi ruang redaksi oleh pemilik modal, pejabat bidang bisnis dan internal redaksi dalam menerapkan prinsip-prinsip kerja jurnalistik.

“Jurnalis/wartawan tidak boleh menjadi pengurus dan anggota partai politik dan tim sukses. Tidak menggunakan kostum lembaga, organisasi atau partai yang diliputnya, ini untuk menghindari munculnya persepsi bahwa ia bukan jurnalis yang bisa bekerja secara independen,” ujar Abdul Manan.

Abdul Manan menegaskan pers harus menghormati prinsip “pagar api” (firewall) dengan tidak menggabungkan pemberitaan dan iklan.

 “Menerapkan prinsip imparsial, adil (fair), dan berpikiran terbuka. Prinsip ini didasarkan pada kesadaran bahwa kebenaran bisa datang dari mana saja, termasuk dari pihak yang tidak disukai,” ujarnya pula.

Aspek peliputan, kata Abdul Manan, antara lain jurnalis melakukan verifikasi untuk mendapatkan fakta dan data akurat, memisahkan fakta dan opini dalam menulis berita, serta tidak membuat berita bohong.

Budisantoso Budiman menjelaskan soal bagaimana agar jurnalis tidak terjerat hukum pidana maupun perdata. Yakni, taat kode etik jurnalistik dan juga kode etik AJI bagi jurnalis anggota AJI, menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, menghormati norma sosial, norma agama, dan adat/tradisi.

“Jurnalis harus kompeten dan profesional. Melaksanakan tugas jurnalistik sesuai prosedur, prinsip, dan standar peliputan.

 Karena itu, perlu uji kompetensi jurnalis untuk mengetahui standar pengetahuan tentang aspek dan aturan hukum, etika, dan praktik keterampilan jurnalistik yang dijalankan, serta perilaku praktik sebagai jurnalis profesional dengan proses yang benar untuk menghasilkan karya jurnalistiknya. 

Standar kompetensi jurnalis adalah keterpaduan simultan dari kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan yang dijalankan oleh jurnalis bersangkutan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya sehari-hari,” ujar Budisantoso pula. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved