Satu Orang Tewas Bentrokan Kelompok John Kei dan Nus Kei di Bekasi, Polisi Tetapkan 11 Tersangka

Polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus bentrokan antara kelompok John Kei dengan kelompok Nus Kei di Bekasi, Jawa Barat.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Senin (11/9/2023). 

Setelah itu, salah satu pelaku dari kubu John Kei menembakkan senjata api ke arah kelompok Nus Kei, yang menyebabkan GR tewas.

"Saat (kelompok Nus Kei) datang, korban turun bawa parang, langsung ditembak (kelompok John Kei). Karena mereka alasannya (menembak korban) mau diserang, ini ada anak istri," ucap Yudho.

Yudho mengatakan, korban langsung dievakuasi ke rumah sakit.

Baca juga: Sistem Iron Dome Israel Mendadak Rusak, Rudal yang Ditembak ke Gaza Berbalik Arah, Jatuh di Tel Aviv

Sementara itu, kelompok John Kei pun melarikan diri dan kini berhasil ditangkap.

"Sampai saat ini kami sudah menangkap empat pelaku FO, EO, MW, serta PM alias O," terang dia.

GR ditemukan tewas di depan rumah kontrakan di kawasan tersebut pada Minggu (29/10/2023) malam.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, salah satu pelaku berinisial FO membawa senjata api rakitan yang dia gunakan untuk menembak GR.

Senpi itu lalu disembunyikan di kebun dekat tempat persembunyian pelaku di Cibinong.

"Satu buah senjata api rakitan ditemukan di sana, di tempat persembunyian," kata Erna.

Adapun pelaku menembak korban karena dipicu permasalahan keluarga. "Peristiwanya terjadi karena konflik antar keluarga di wilayah Maluku Tenggara," ucap Erna.

Namun, Erna tidak menjelaskan secara rinci perihal konflik keluarga yang membuat FO nekat menembak GR.

Akibat perbuatannya, FO dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Polisi: Tak Ada Tempat buat Premanisme

Polisi menegaskan tak ada ruang untuk aksi premanisme.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved