Ahok Buka Suara usai Diperiksa KPK soal Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina

Namun demikian, Ahok mengaku tidak bisa membuka materi pemeriksaan yang ditanyakan kepadanya oleh penyidik.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Thahaja Purnama atau Ahok rampung diperiksa penyidik KPK selama 6,5 jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Pertamina, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). 

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir Lagi dari Pemeriksaan, Sejumlah Pihak Desak untuk Dijemput Paksa

 
Perkara dugaan korupsi tersebut diduga berawal sekitar 2012.

Saat itu PT Pertamina melaksanakan pengadaan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2009-2040 sehingga perlu pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.

Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero Periode 2009-2014 itu kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Karen kemudian secara sepihak langsung memutuskan melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup rapat umum pemegang saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

 
Buntut keputusan tersebut, kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Kondisi kelebihan pasokan tersebut kemudian harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.

Perbuatan KA atau Galaila Karen Kardinah menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 triliun.

Atas perbuatannya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Baca juga: Ini Agenda Ketua KPK Firli Bahuri di Aceh, Absen Pemanggilan Polda Metro

Baca juga: Prostitusi Online di Gresik, PSK Layani 6 Pria Sehari Gaji Rp3 Juta Sebulan, Gadis Jadi Korban Papi

Baca juga: Doa Prabowo: Tuhan, Sebelum Kau Panggil, Berilah Aku Kesempatan Memberi Makan Seluruh Anak Indonesia

Kompastv: Kata Ahok usai Diperiksa Penyidik KPK soal Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved