CPNS 2023

Tes SKD CPNS 2023 - Berikut Kisi-kisi dan Nilai Ambang Batas SKD CPNS Kemenkumham 2023

Berikut kisi-kisi materi dan nilai ambang batas dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2023.

Editor: Amirullah
menpan.go.id
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023. (menpan.go.id) 

SERAMBINEWS.COM  - Sebelum mengikuti SKD CPNS Kemenkumham 2023, peserta wajib memperhatikan sejumlah hal mulai dari waktu hingga lokasi pelaksanaan.

Selain itu, peserta juga wajib mempersiapkan diri untuk mengikuti SKD CPNS Kemenkumham 2023.

Peserta dapat mempersiapkan diri dengan mempelajari kisi-kisi materi yang digunakan untuk SKD CPNS Kemenkumham 2023.

Tak hanya itu, peserta juga wajib mengetahui nilai ambang batas yang ditetapkan, agar dapat lolos SKD CPNS Kemenkumham 2023.

Sebagai acuan, simak kisi-kisi dan nilai ambang batas untuk SKD CPNS Kemenkumham 2023 berikut ini:

Kisi-kisi SKD CPNS Kemenkumham 2023

Berikut kisi-kisi materi SKD CPNS Kemenkumham 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021:

1. Tes Wawasan Kebangsaan

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara;

- TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;

- Nilai paling tinggi sebesar 150 (seratus lima puluh), dengan bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

2. Tes Intelegensia Umum

- Tes Intelegensia Umum (TIU) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural;

- TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal;

- Nilai paling tinggi sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima), dengan bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved