Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandung, Korban Hamil hingga Melahirkan, Pelaku Berdalih Tidak Nafsu ke Istri

Bukan hanya satu, bahkan pelaku tega merudapaksa dua anak gadisnya sejak SD hingga korban dewasa.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JATENG dan SHUTTERSTOK via TRIBUN JABAR
Seorang anak berusia 12 tahun dirudapaksa oleh bapak tirinya berinisial KD berkali-kali di Aceh Tenggara. 

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menjelaskan, pelaku sudah merudapaksa kedua anak kandungnya selama bertahun-tahun.

Aksi bejat pertama kali dilakukan saat Bunga dan Mawar masih duduk di bangku sekolah dasar.

Pelaku terus beraksi hingga korban berusia 17 dan 19 tahun.

Bahkan, N pernah memaksa melakukan hubungan bertiga.

"Bahkan tersangka juga pernah melakukan perbuatan cabul secara bersama-sama kepada kedua anaknya," ujar Maruly Pardede.

Sementara modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan kekerasan.

N tidak segan-segan menganiaya korban dengan kabel besi, raket bulutangkis, dan benda hias dinding.

"Ini alatnya yang digunakan untuk menyakiti," ujar Maruly Pardede.

Baca juga: Baru Pulang Ibadah Haji, Guru SMK di Medan Hamili Keponakannya: Anak Pelaku Juga Ikut Rudapaksa

Berdalih tidak nafsu ke istri

N kepada polisi mengaku alasan dirinya merudapaksa 2 anak kandungnya lantaran tidak bernafsu dengan istrinya sendiri.

Belakangan juga diketahui tindakan bejat pelaku karena N kerap menonton video dewasa.

Kini, N harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ke hadapan hukum.

Dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa anak kandung.

polisi menerapkan pasal berlapis, diantaranya diterapkan pasal 81 ayat (1),(2),(3),(4),(5) dan atau pasal 82 ayat (1),(2),(3),(4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perrpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 760, 76e UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Di mana ancaman hukuman pidana terhadap pasal 81 adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved