Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandung, Korban Hamil hingga Melahirkan, Pelaku Berdalih Tidak Nafsu ke Istri
Bukan hanya satu, bahkan pelaku tega merudapaksa dua anak gadisnya sejak SD hingga korban dewasa.
SERAMBINEWS.COM - Ayah yang satu ini sungguh bejat karena tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
Bukan hanya satu, bahkan pelaku tega merudapaksa dua anak gadisnya sejak SD hingga korban dewasa.
Kasus ayah tega rudapaksa 2 anak kandungnya sendiri terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pelakunya diketahui berinisial N yang sudah berumur 49 tahun.
Sementara korbannya sebut saja namanya Bunga (17) dan Mawar (19).
Akibat kejadian ini, seorang korban hamil dan sudah melahirkan.
Awal terbongkar
Kasus rudapaksa mulai terbongkar saat seorang korban kabur dari rumahnya di Kecamatan Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat.
Korban mengalami trauma dan merasa takut kepada ayahnya.
Keluarga kemudian mencari keberadaan korban hingga akhirnya ia mengakui telah dirudapaksa ayahnya.
Ibu korban yang tidak terima lantas melaporkan suaminya ke polisi pada 23 Oktober 2023 lalu.
N sempat kabur ke daerah pegunungan setelah aksi bejatnya terbongkar.
Polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 5 November 2023.
Baca juga: Sosok Ayah dan Anak Rudapaksa Siswi SMP Yatim Piatu hingga Hamil di Medan, Pelaku Guru SMK dan Dosen
Beraksi sejak SD
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menjelaskan, pelaku sudah merudapaksa kedua anak kandungnya selama bertahun-tahun.
Aksi bejat pertama kali dilakukan saat Bunga dan Mawar masih duduk di bangku sekolah dasar.
Pelaku terus beraksi hingga korban berusia 17 dan 19 tahun.
Bahkan, N pernah memaksa melakukan hubungan bertiga.
"Bahkan tersangka juga pernah melakukan perbuatan cabul secara bersama-sama kepada kedua anaknya," ujar Maruly Pardede.
Sementara modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan kekerasan.
N tidak segan-segan menganiaya korban dengan kabel besi, raket bulutangkis, dan benda hias dinding.
"Ini alatnya yang digunakan untuk menyakiti," ujar Maruly Pardede.
Baca juga: Baru Pulang Ibadah Haji, Guru SMK di Medan Hamili Keponakannya: Anak Pelaku Juga Ikut Rudapaksa
Berdalih tidak nafsu ke istri
N kepada polisi mengaku alasan dirinya merudapaksa 2 anak kandungnya lantaran tidak bernafsu dengan istrinya sendiri.
Belakangan juga diketahui tindakan bejat pelaku karena N kerap menonton video dewasa.
Kini, N harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ke hadapan hukum.
Dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa anak kandung.
polisi menerapkan pasal berlapis, diantaranya diterapkan pasal 81 ayat (1),(2),(3),(4),(5) dan atau pasal 82 ayat (1),(2),(3),(4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perrpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 760, 76e UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Di mana ancaman hukuman pidana terhadap pasal 81 adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Untuk penerapan pasal 82 ayat (1),(2)(3),(4) yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," urai Maruly Pardede.
Baca juga: Ayah dan Anak Rudapaksa Siswi SMP Hingga Hamil di Medan, Korban Yatim Piatu, Istri Pelaku Ajak Damai
Ayah Rudapaksa Dua Anak Tiri
Dua bocah bawah umur menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah sambung atau ayah tirinya.
Saat ini tersangka pelaku telah diamankan aparat Polresta Padang.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan, terduga pelaku persetubuhan terhadap anak tiri ini diamankan, Selasa (7/11/2023) pukul 20.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 764/ XI / 2023 / SPKT/ Polresta Padang/ Polda Sumatera Barat, tanggal 05 November 2023.
Kata dia, pelaku berinisial G (50), seorang nelayan yang beralamat di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumbar.
Korbannya 2 orang dengan inisial IM (18) pelajar SMA kelas XI, dan inisial I (13) pelajar SMP kelas VIII.
Ipda Yanti Delfina mengatakan bahwa korban berinisial IM mengaku telah menjadi korban persetubuhan sejak masih berada di bangku kelas 1 SMP atau sejak Tahun 2019.
"Korban diancam oleh pelaku. Jika memberitahukan kejadian yang dialami korban, maka akan menceraikan ibu kandung korban," kata Ipda Yanti Delfina, Kamis (9/11/2023).
Selain itu, korban berinisial IM juga juga mendapatkan ancaman akan diberhentikan dari sekolah.
Sedangkan korban berinisial I mengaku disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri sebanyak empat kali.
Ipda Yanti Delfina menerangkan bahwa korban berinisial I diduga disetubuhi oleh ayah tirinya sejak 21 Oktober sampai 4 November 2023.
"Pelaku diamankan di dalam rumahnya Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polresta Padang," katanya.
Ipda Yanti Delfina mengatakan bahwa pelaku yang merupakan ayah tiri dari korban disangkakan Pasal tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Baca juga: Auditor BPKP Aceh Isi Bimtek Bagi Karyawan PDAM Tirta Mon Pase Aceh Utara
Baca juga: VIDEO KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi
Baca juga: VIDEO Yahya Sinwar Pemimpin Hamas yang Dikabarkan Terjebak di dalam Bungker
Tribunnews.com: Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandung Sejak SD di Sukabumi, Pernah Paksa Hubungan Bertiga, 1 Korban Hamil
Miris! Hanya Dua Destinasi Wisata di Aceh Singkil Sudah Sumbang PAD |
![]() |
---|
Gempa M 6 Guncang Afghanistan, Korban Tewas 622 Orang, Lebih dari 1.500 Terluka |
![]() |
---|
Cerita Sri Mulyani, Anak Diamankan Polisi akibat Demo, Bertemu di Mapolda |
![]() |
---|
Miliki Sabu, Dua Pemuda Babel Aceh Tenggara Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Kejati Aceh Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak di Sabang, Diringkus Saat Hendak Melaut di TPI Lampulo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.