Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Dennie

Editor: Faisal Zamzami
Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo. 

 Bekas Direktur Utama Bakti Kominfo itu turut dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan Agung sebesar Rp 6 miliar.

Sisanya, Rp 1 miliar yang disita oleh pihak Kejaksaan diperintahkan untuk dikembalikan kepada Anang Latif.

Baca juga: Sadikin Rusli Diduga Terima Rp 40 Miliar dalam Kasus BTS 4G Kominfo, Ditahan Usai Ditangkap Kejagung

Sementara itu, terhadap eks Menkominfo dan Tenaga Ahli Hudev UI hanya terbukti turut menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G tersebut. Mereka tidak dijerat dengan Pasal TPPU.

Dalam perkara ini, kapasitas Johnny Plate adalah pengguna anggaran yang melakukan penunjukan kepada Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran.

Selain dinilai memiliki tanggung jawab dalam proses pengadaan BTS 4G yang dikelola BLU di Kementerian yang ia pimpin, Johnny Plate terbukti menerima belasan miliar dari proyek ini.

Johnny Plate pun dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Eks Menkominfo itu juga dibebani pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar subsider dua tahun kurungan.

Selanjutnya, Yohan Suryanto dijatuhi pidana penjara paling rendah di antara dua terdakwa lain. Akademisi UI itu divonis selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Yohan Suryanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 400 juta dikurangkan denhan uang yang telah disita Rp 43 juta, subsider satu tahun penjara.

 

Baca juga: Bardan Dorong Duta Gayo Tampil Maksimal di PKA

Baca juga: VIDEO Viral Aksi Perawat di Sulsel Tertawakan Pasien yang Tak Sadarkan Diri, Kini Disanksi Skorsing

Baca juga: VIDEO - Sjamsul Kahar Dapat Penghargaan dari Syarikat Islam Sebagai Wartawan dan Pengusaha Media

 

Sudah tayang di Kompastv: Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved