Berita Banda Aceh

Layanan JKA Terancam Dihentikan, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Angkat Bicara

"JKA adalah bentuk keistimewaan rakyat Aceh dan tanggung jawab Pemerintah Aceh, jadi jika program tersebut terancam dihapus itu merupakan bentuk...

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
zoom-inlihat foto Layanan JKA Terancam Dihentikan, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Angkat Bicara
For Serambinews.com
Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Muhammad Afdy.

"JKA adalah bentuk keistimewaan rakyat Aceh dan tanggung jawab Pemerintah Aceh, jadi jika program tersebut terancam dihapus itu merupakan bentuk hilangnya tanggung jawab pemerintah kepada rakyatnya dan kami selaku mahasiswa tidak akan tinggal diam," kata Afdy, Kamis (8/11/2023).

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry angkat bicara, terkait rencana BPJS Kesehatan menghentikan layanan Program JKA mulai 11 November 2023, jika Pemerintah Aceh belum menanggapi surat peringatan kedua hingga tenggat waktu yang diberikan. 

Salah satu mahasiswa UIN Ar-Raniry Muhammad Afdy menilai, persoalan JKA terjadi karena Pemerintah Aceh terlalu fokus kepada PON ACEH-SUMUT 2024, sehingga jaminan kesehatan rakyat Aceh terancam dihapus. 

Padahal sebutnya, JKA merupakan bentuk keistimewaan rakyat Aceh dan tanggung jawab Pemerintah Aceh. 

"JKA adalah bentuk keistimewaan rakyat Aceh dan tanggung jawab Pemerintah Aceh, jadi jika program tersebut terancam dihapus itu merupakan bentuk hilangnya tanggung jawab pemerintah kepada rakyatnya dan kami selaku mahasiswa tidak akan tinggal diam," kata Afdy, Kamis (8/11/2023).

Menurutnya, Pemerintah Aceh mestinya menyadari bahwa kesehatan adalah hak  paling krusial.

Oleh karena itu, jangan sampai harga diri masyarakat Aceh dipertaruhkan karena hutang BPJS.

"Harapan kami dari mahasiswa UIN Ar-Raniry kepada Pemerintah Aceh, harus bertanggung jawab atas hak masyarakat Aceh, jangan sampai kita dipaksa sehat di Nanggroe yang sakit," tukasnya.

Afdy menguraikan, Aceh adalah provinsi pertama yang menjadi contoh model sebuah provinsi menjamin kesehatan warganya. 

Baca juga: Banggar dan TAPA Sepakati Rp 266 Miliar untuk Bayar Utang ke BPJS Terkait JKA

Dengan pengertian menjamin warga yang tidak masuk kategori orang miskin otomatis sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) dibayar pemerintah pusat, dan pegawai negeri. 

Tentu saja, program jaminan kesehatan ini menjadi sebuah program yang menarik dan akhirnya berlaku secara nasional dengan kisaran alokasi dana pemerintah pertahun Rp 50-60 triliun.

Disebutkan, dalam jurnal kependudukan Indonesia (JKI) dijelaskan bahwa Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) merupakan jaminan kesehatan dengan konsep jaminan yang diselenggarakan melalui mekanisme asuransi sosial.

JKA diberlakukan bagi seluruh penduduk Aceh, untuk mengatasi kendala biaya berobat penduduk yang masih memerlukan perbaikan kesehatan, akibat konflik bersenjata selama 30 tahun. 

Dalam pelaksanaannya, pengorganisasian JKA menghadapi berbagai permasalahan, baik pada masa persiapan hingga implementasi program.

Salah satunya tanggal 31 Oktober 2023, pemerintah Aceh kembali mendapat surat dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang kedua kalinya (SP2). 

Dalam surat tersebut, BPJS mengancam akan memberhentikan JKA pada 11 November 2023 mendatang, jika pemerintah Aceh belum merespons surat peringan yang kedua tersebut yang ditandatangani lansung oleh Deputi Direksi Wilayah, dr Mariamah MKes yang ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh dan ditembuskan antara lain kepada Ketua DPRA, Sekda, Kepala Inspektorat, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan beberapa pejabat lainnya.

Pada tanggal 23 Oktober 2023, berlangsung kegiatan evaluasi kerja sama program JKA tahun 2023 antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah 1  di Ruang Rapat Sekretariat Daerah lantai 2 Kantor Gubemur Aceh.

Hasil dari kegiatan evaluasi tersebut lahir 2 poin. 

Pertama Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Nomor 295/PKS/2022 dan Nomor 50/KTR/Wil-1/1222, tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Aceh  Tahun 2023. 

Kedua, terkait belum cukupnya alokasi anggaran program JKA dalam tahun anggaran 2023, Pemerintah Aceh berupaya memenuhinya melalui perubahan APBA dan/atau melalui pergeseran anggaran tahun 2023 dan telah mengalokasikan pada rancangan APBA tahun 2024 sebesar Rp 747.762.468.315.(*)

 

Baca juga: Politisi, Akademisi, hingga BPJS Kesehatan Bahas Nasib JKA Dalam Diskusi Publik di UIN Ar-Raniry

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved