Pembalakan Hutan

KPH III Aceh Temukan Aktivitas Pembalakan Hutan Lindung di Kaloy Aceh Tamiang

Di menambahkan, tim harus berjalan kaki untuk menuju lokasi dengan menghabiskan waktu selama 2 jam lebih, karena jalur atau jalan tidak bisa dilalui k

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBI INDONESIA
Personel KPH Wilayah III Aceh menemukan tumpukan kayu olahan yang berasal dari hutan lindung Kaloy, Aceh Tamiang. 

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Personel Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah III Aceh yang bermarkas di Langsa menemukan aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan lindung, Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang.

Kepala KPH Wilayah III Aceh melalui Kasi Perlindungan Hutan Aang Kunaifi, S.Hut, Jumat (10/11/2023), menyebutkan, personel KPH III yang berjumlah 15 orang berhasil menemukan aktivitas penebangan kayu di hutam lindung.

"Tim yang bergerak melakukan penelusuran ke lokasi yang dilaporkan masyarakat, Jumat (9/11/2023) menemukan aktivitas penebangan kayu di hutan lindung, Desa Kaloy tersebut," ujar Aang.

Baca juga: KLHK Bekukan Izin Penebangan Kayu Secara Besar-besaran di Hutan Kila Nagan Raya

Di menambahkan, tim harus berjalan kaki untuk menuju lokasi dengan menghabiskan waktu selama 2 jam lebih, karena jalur atau jalan tidak bisa dilalui kendaraan roda empat.

Personel KPH III menemukan tumpukan kayu sekitar 5 ton lebih jenis merbau yang telah menjadi bahan kayu olahan yang akan diangkut oleh pelaku ke pusat Kabupaten Aceh Tamiang atau daerah lainnya.

Sedangkan pelaku selama ini membawa kayu itu dengan traktor jonder, namun saat tim tiba ke lokasi traktor jonder tersebut tidak ada lagi di lokasi.

"Namun kayu itu terpaksa kita musnahkan di lokasi, karena kayu olahan itu tidak bisa dibawa sebab jalan yang tidak bisa dilalui kendaraan biasa," paparnya.

KPH III Aceh mengimbau kepada para pelaku pembalakan liar atau pelaku perusak hutan ini agar segera menghentikan aktivitas ilegalnya di hutan lindung Kaloy tersebut.

Pihaknya akan mengambil tindakan tegas kepada pelaku apabila masih melakukan perusakan hutan lindung sesuai ketentuan Undang-undang Kehutanan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved