Video

VIDEO - Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Korupsi, KPK Membenarkan

Menurut Alexander, KPK sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka.

SERAMBINEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan KPK telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka atas perkara gratifikasi.

Alexander menyampaikan itu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (9/10/2023). 

Alexander mengungkapkan Eddy dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Menurut Alexander, KPK sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka.

Dia menyebut ada tiga orang yang diduga menerima suap dan gratifikasi. Adapun satu orang lainnya diduga memberikan suap.

Kasus dugaan korupsi itu bermula dari laporan yang disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso perihal dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar tanggal 14 Maret 2023.

Ketika menyelidiki kasus itu, KPK mendapati adanya meeting of mind atau titik temu yang disepakati kedua belah pihak.

Meeting of mind tersebut menjadi latar belakang aliran dana kepada Eddy.
Sementara itu, Eddy sudah memberikan klarifikasi kepada KPK mengenai laporan yang disampaikan Sugeng .

Eddy juga membantah dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar itu.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved