Senin, 8 Juni 2026

Kajian Islam

Bagaimana Hukum Membeli Produk Yahudi dalam Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya

Pertanyaan tersebut diajukan kepada Buya Yahya tentang apakah umat Islam dianjurkan untuk tidak memperjualbelikan produk-produk Yahudi dan Nasrani.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Buya Yahya di sebuah ruangan dalam Kompleks Masjid Haji Keuchik Leumiek, Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM - Zionis Israel masih terus saja menggempurkan senjata terhadap rakyat Palestina. 

Tercatat sejak penyerangan pada 7 Oktiber 2023 hingga kini, 10 ribu rakyat Palestina sudah meninggal. 

Umumnya anak-anak. 

Dikutip dari berbagai sumber, hingga kini, Kementerian Kesehatan Palestina dan Perhimpunan Bulan Sabit Merah Palestina (PRCS) mencatat sebanyak 10.812 korban tewas, termasuk 4.412 anak-anak dan 2.918 wanita, dan luka-luka 26.905 orang, termasuk 8.663 anak dan 6.327 wanita di Jalur Gaza.

Konflik berkepanjangan ini menyorot perhatian tak hanya umat Islam tapi seluruh manusia di dunia yang masih memiliki empati. 

Mayoritas masyarakat bahkan langsung mengambil langkah bijak untuk memboikot produk-produk Yahudi yang disinyalir menjadi penyokong dana untuk serangan tersebut. 

Lantas bagaimanakah jika masih ada yang menjual produk-produk Yahudi dan Nasrani dalam Islam?

Baca juga: Hukum Shalat Sambil Pejam Mata Supaya Lebih Khusyuk, Bolehkah? Simak Penjelasan Buya Yahya

Pertanyaan tersebut diajukan kepada Buya Yahya tentang apakah umat Islam dianjurkan untuk tidak memperjualbelikan produk-produk Yahudi dan Nasrani.

Menjawab hal tersebut, simak penjelasan Buya Yahya berikut ini dikutip Serambinews.com dari laman Al Bahjah.

Pertama-tama, Buya Yahya menjelaskan bahwa Islam adalah agama yang indah dan mengizinkan interaksi dengan orang non-Muslim, termasuk dalam transaksi jual beli, selama syarat tertentu dipenuhi.

Salah satu syarat utama adalah bahwa orang tersebut bukanlah musuh (Harbi) yang sedang memerangi umat Islam.

Jadi, kita bisa berbisnis dengan tetangga kita yang Nasrani, asalkan mereka tidak aktif memerangi kita.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa dalam kasus produk-produk yang halal, kita boleh membelinya, bahkan jika produk tersebut dimiliki oleh orang non-Muslim.

Baca juga: Buya Yahya Berbagi Tujuh Tips Bagi Orang Tua Agar Anak Rajin dan Sukses

Namun, kita harus memilih produk yang memang halal untuk kita, dan tidak ada unsur haram di dalamnya.

Misalnya, jika ada produk makanan atau minuman yang halal, kita dapat membelinya, tetapi harus memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar halal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved