Menaker Ida Fauziyah Pastikan Upah Minimum 2024 Naik, Ini Jadwal Paling Telat Penetapan UMP dan UMK

Ida Fauziyah, mengatakan kenaikan upah minimum ini sebagai bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh.

Editor: Mursal Ismail
Shutterstock, Tribunnews.com/Herudin
Menaker Ida Fauziyah 

Ida Fauziyah, mengatakan kenaikan upah minimum ini sebagai bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh.

SERAMBINEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Menaker RI, Ida Fauziyah, memastikan upah minimum tahun 2024 akan naik dibanding 2023. 

Hal ini menyusul Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ida Fauziyah, mengatakan kenaikan upah minimum ini sebagai bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida Fauziyah, Jumat (10/11/2023). dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia menambahkan kepastian kenaikan upah minimum ini diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. 

Adapun pengertian mengenai indeks tertentu ini akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah.

Baca juga: Wali Nanggroe Aceh Hadiri Pemakaman Kenegaraan Martti Ahtisaari

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.

Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," jelasnya.

Selain itu, peningkatan upah minimum ini juga akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja para pekerja/buruh yang diberi upah sesuai dengan apa yang dikerjakannya.

"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," tambah Menteri Ketenagakerjaan itu.

Kemudian, Ida juga menegaskan penetapan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat pada 21 November 2023 dan setingkat kabupaten/kota pada 30 November 2023.

Formula Penghitungan Upah Minimum 

Baca juga: Selain Penampilan Nabila Taqiyyah, Runner Up Indonesian Idol, Ini Jadwal Penutupan PKA Malam Ini

Dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, terdapat penghitungan upah minimum untuk 2024.

Berikut ini rumus formula penghitungan upah minimum yang baru:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan, kemudian untuk UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)

Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Pada simbol α ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Baca juga: 354 Pelaku Bisnis Bergabung Dalam Hub UMK Jakarta yang Digagas PLN UID Jakarta Raya

Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tFaktor lain dalam menentukan simbol ini adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.

Data yang dipakai dalam penghitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t). (Tribunnews.com/Pondra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker Ida Pastikan Upah Minimum 2024 Naik, Berikut Cara Perhitungannya

Berita lainnya terkait UMP

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved