Berita Aceh Barat

Belum Masa Kampanye, Panwaslih & Tim Gabungan di Aceh Barat Tertibkan APK, Ini 5 Kecamatan Menyusul

Penertiban ini dilakukan karena dinilai melanggar aturan lantaran saat ini belum masanya kampanye bagi setiap caleg maupun capres. 

|
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Petugas dari Satpol PP Aceh Barat menurunkan salah satu APK yang dipampang di Jalan Nasional di kabupaten itu, Senin (13/11/2023) 

Penertiban ini dilakukan karena dinilai melanggar aturan lantaran saat ini belum masanya kampanye bagi setiap Caleg maupun Capres

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih Aceh Barat bersama Satpol PP dan Tim Gabungan yang terdiri atas TNI/Polri menertibkan alat peraga kampanye (APK) di Aceh Barat, Selasa-Kamis, 7-9 November 2023.

Penertiban ini dilakukan karena dinilai melanggar aturan lantaran saat ini belum masanya kampanye bagi setiap Caleg maupun Capres

Para petugas terlihat menurunkan semua gambar para caleg dan bakal calon presiden yang terpampang di sepanjang jalan, diturunkan satu-persatu dan diamankan ke dalam mobil petugas.

Ketua Panwaslih Aceh Barat, Aidil melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sudirman, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Senin (13/11/2023).

Sudirman menyebutkan selama tiga hari penertiban itu, Panwaslih sudah mengamankan 317 APK yang dinilai telah melanggar aturan.

Ratusan APK yang ditertibkan tersebut berupa baliho dan spanduk milik Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD.

Baca juga: Wakapolda Minta Jajaran Polda Aceh Sigap Dalam Pengamanan Pemilu, Ingatkan Soal Netralitas

“Sampai saat ini tersisa lima wilayah kecamatan lagi yang belum kita lakukan penertiban. Kelima kecamatan tersebut yakni Woyla, Woyla Barat, Woyla Timur, Sungai Mas, dan Panton Reu,” ungkap Sudirman.

Selain itu, pihak Panwaslih akan mengevaluasi terkait beberapa titik yang belum dilakukan penertiban dan menyampaikan kepada partai politik peserta Pemilu agar menurunkan secara mandiri.

Sedangkan petugas akan turun kembali jika masih ada APK yang belum diturunkan secara mandiri.

Sesuai dengan aturan, kampanye baru dapat dilaksanakan pada 28 November 2023 dan Panwaslih telah mengimbau agar melakukan penertiban mandiri sebelum dilakukan penertiban oleh pihak Panwaslih bersama Satpol PP dan tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP.

Penertiban dilaksanakan di sepanjang Jalan Nasional dan jalan utama kecamatan serta fasilitas umum yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Seluruh APK yang berhasil sudah ditertibkan dibawa dan ditempatkan di Sekretariat Panwaslih Aceh Barat.

Baca juga: Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Lord luhut, JPU: Terdakwa Tidak Bersikap Sopan

“Selama pelaksanaan operasi, tidak kita temukan kendala yang signifikan dikarenakan pelaksanaan penertiban dilaksanakan secara humanis dengan mengedepankan komunikasi dengan pihak partai politik,” terang Aidil. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved