Breaking News

Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Lord luhut, JPU: Terdakwa Tidak Bersikap Sopan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyampaikan tuntutan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar.

Editor: Agus Ramadhan
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Haris Azhar 

Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Lord luhut, JPU: Terdakwa Tidak Bersikap Sopan

SERAMBINEWS.COM - Haris Azhar dihadapkan pada tuntutan pidana penjara selama 4 tahun terkait dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyampaikan tuntutan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar.

Dalam sidang tersebut, JPU Sandy Handika membacakan tuntutan terhadap terdakwa Haris Azhar.

“Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera ditahan,” kata JPU Sandy Handika, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/11/2023).

Selain itu, Haris juga dituntut pidana subsider enam bulan dan denda sebesar Rp 1 juta.

Kasus ini berawal dari unggahan video di kanal YouTube Haris Azhar berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi - Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada!!' pada 21 Agustus 2021.

Baca juga: Luhut Ungkap Sakit Hati kepada Haris Azhar dan Fatia: Biar Pengadilan yang Memutuskan

Video tersebut menimbulkan kontroversi karena mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Terhadap Video tersebut, Luhut beranggapan nama baik juga kehormatannya diserang berdasarkan video unggahan channel YouTube Haris Azhar tersebut.

Selain itu, Luhut juga merasa sakit hati karena ucapan yang disampaikan di video tidak benar.

Dalam penjelasan di pengadilan, Luhut menyebut bahwa Haris Azhar secara tidak benar mengaitkan dirinya dengan berbagai isu sensitif.

Dalam dakwaan, Haris Azhar dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang - undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP,

Pasal 14 ayat (2) Undang - undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, Pasal 15 Undang - undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana, dan Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Haris Azhar Dinilai Tidak Sopan

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Haris Azhar tidak bersikap sopan sepanjang persidangan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved