Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Lord luhut, JPU: Terdakwa Tidak Bersikap Sopan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyampaikan tuntutan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar.
Editor:
Agus Ramadhan
Hal itu termaktub dalam poin memberatkan tuntutan 4 tahun penjara Haris Azhar yang dibacakan oleh JPU.
"Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan," ucap JPU.
Selain itu, JPU berpandangan Haris Azhar juga tidak mengakui kesalahannya dan tidak menyesal telah mencemarkan nama baik Luhut.
Haris juga disebut memantik kegaduhan selama proses persidangan berjalan.
"Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuataannya. Terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidanagn berlangsung," ungkap jaksa. (Serambinews.com/Alga Mahate Ara)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
BKN Sahkan Aturan Baru, PNS Bisa Naik Jabatan Tiap Tahun |
![]() |
---|
Gaji Bersih yang Diterima DPR Kini Berkurang Rp 34,5 Juta, Apa yang Beda? |
![]() |
---|
Efektivitas Dakwah Melalui Maulid di Aceh: Harmoni Tradisi, Spritualitas, dan Identitas Budaya |
![]() |
---|
Usut Kasus Tambang Emas Ilegal di Geumpang, Pidie, Polisi Buru Pemodal |
![]() |
---|
Ironi! Dua Dekade Perdamaian Aceh, Suara Perempuan Masih Tertinggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.