Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Lord luhut, JPU: Terdakwa Tidak Bersikap Sopan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyampaikan tuntutan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar.

Editor: Agus Ramadhan
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Haris Azhar 

Hal itu termaktub dalam poin memberatkan tuntutan 4 tahun penjara Haris Azhar yang dibacakan oleh JPU.

"Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan," ucap JPU.

Selain itu, JPU berpandangan Haris Azhar juga tidak mengakui kesalahannya dan tidak menyesal telah mencemarkan nama baik Luhut.

Haris juga disebut memantik kegaduhan selama proses persidangan berjalan.

"Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuataannya. Terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidanagn berlangsung," ungkap jaksa. (Serambinews.com/Alga Mahate Ara)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved