Berita Politik
HMI Lhokseumawe: Putusan MK Inkonstitusional dan Meruntuhkan Hukum serta Demokrasi di Indonesia
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait minimal batas usia capres-cawapres sangatlah inkonstitusional yang menyimpang dari konstitusi negara.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait minimal batas usia capres-cawapres sangatlah inkonstitusional yang menyimpang dari konstitusi negara.
Putusan itu dianggap bentuk penyalahgunaan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau sekelompok.
Maka dengan itu, ini menjadi poin besar tanda hancurnya norma hukum dan nilai-nilai demokrasi di Indonesia.
Demikian pernyataan keras Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Bendahara Umum HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Aris Munandar, Senin (13/11/2023), mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap permohonan pengujian undang-undang (judicial review) mengenai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf q yang mengatur batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden bertentangan dengan konstitusi negara.
"Karna seyogyanya pada putusan tersebut banyak terjadinya kontroversial, dari pemohonan yang tidak punya legal standing hingga dissenting opinion hakim konstitusi,” kata Aris Munandar.
Padahal sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi dari para pemohon.
“Sehingga MK menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," urai dia.
Aris Munandar menyebutkan, dengan melihat dari sisi aspek landasan hukum dan nilai-nilai demokrasi, putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas minimal usia capres-cawapres sangat cenderung kepada pengkhianatan konstitusi negara.
“Padahal peran Mahkamah Konstitusi (MK) sangat dibutuhkan di tengah era kemunduran penegakan hukum untuk mempertahankan demokrasi konstitusional tetap berjalan,” ungkapnya.
"Apalagi dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bahwa Ketua MK, Anwar usman diberhentikan dari jabatannya akibat keputusan MK pada masa Anwar Usman berpotensi melanggar konstitusi dan melanggar asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat 3, 4, dan ayat 5, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 6 dan ayat 7, putusan MK itu menjadi tidak sah dengan segala akibat hukumnya," ulas Aris Munandar.
Aris menilai, pasangan salah satu capres-cawapres diwarnai pro-kontra dan juga pelanggaran etik.
Dengan adanya penggunaan otoritas kekuasaaan untuk melakukan upaya-upaya mengintervensi, bahkan mengintimidasi Mahkamah Konstitusi atau menutupi kesalahan dan pelanggaran.
“Sehingga, hal itu dapat melemahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menghancurkan sistem demokrasi sebuah negara,” tukasnya.
“Mengutip perkataan Tom Ginsburg, Guru Besar Hukum Internasional dan Ilmu Politik Universitas Chicago, AS bahwa, di era kemunduran demokrasi, dalam sistem yang buruk, kamu butuh keadilan konstitusional yang kuat. Kamu butuh pengadilan yang dapat memberikan kata akhir sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.(*)
Mahkamah Konstitusi
Putusan MK
Gaduh Putusan MK Soal Sistem Pemilu
HMI Lhokseumawe - Aceh Utara
Lhokseumawe
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Ini Jadwal Sidang Perdana Gugatan UU Parpol yang Diajukan Politisi Aceh Ke MK |
|
|---|
| Dipimpin Ketum, Pengurus Partai Perjuangan Aceh Temui Wali Nanggroe |
|
|---|
| Tegas! Ketua Baleg DPR RI Sebut Otsus Aceh Wajib Diperpanjang |
|
|---|
| Baleg DPR RI Yakin Revisi UUPA Tuntas Tahun Ini, Bob Hasan: Kita Kerja Keras |
|
|---|
| Politisi Aceh Gugat UU Parpol Ke MK, Sebut Nama Megawati, Cak Imin, Prabowo, Surya Paloh dan Zulhas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.