Berita Banda Aceh
MaTA Minta Pengusutan Kasus Pembangunan Puskesmas Lamtamot dan Restribusi Pasar Harus Tuntas
"kasus ini sudah selesai lidik dan hasil audit kerugian keuangan negara juga sudah ada. Artinya bagi penyidik sudah memiliki calon tersangka,”
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
MaTA Minta Pengusutan Kasus Pembangunan Puskesmas Lamtamot dan Restribusi Pasar Harus Tuntas
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar untuk mengusut secara tuntas atas dugaan korupsi dalam pembagunan Puskesmas Lamtamot di Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.
Desakan itu disampaikan oleh Koordinator MaTA, Alfian dalam keterangan pers, Selasa (14/11/2023) sore.
Alfian menduga, pembagunan gedung puskesmas tersebut tidak sesuai spek dari perencanaan awal.
“Berdasarkan penelusuran kami, kasus ini sudah selesai lidik dan hasil audit kerugian keuangan negara juga sudah ada. Artinya bagi penyidik sudah memiliki calon tersangka,”
“Jadi pihak Kejari tinggal penetapan tersangka atas pelaku yang dianggap bertangungg jawab dalam pembangunan tersebut,” ujar Alfian.

Baca juga: Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Rp3,03 T, Negara Rugi Ratusan Miliar, KPK Cegah 5 Orang Keluar Negeri
Ia menjelaskan, pembangunan gedung puskesmas Lamtamot menggunakan anggaran otonomi khusus Aceh tahun 2019 dengan pagu Rp 2,813 miliar.
“MaTA meminta pihak Kejari untuk segera mengumumkan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,”
“Kasus ini menjadi atensi publik mengigat selama ini pengungkapan kasus korupsi di Kabupaten Aceh Besar tidak pernah terjadi baik oleh Kejaksaan maupun pihak Kepolisian, padahal potensi kasus tindak pidana korupsi masif terjadi,” tegasnya.
Selain kasus tersebut, Alfian juga mendesak Kejari Aceh Besar dugaan penggelapan pendapatan asli daerah (PAD) pada Pasar Lambaro dan Pasar Keutapang.
Berdasarkan hasil monitoring pihaknya, lanjut dia, saat ini Kejari Aceh Besar juga sedang melidik kedua pasar tersebut yang diduga ada potensi pengelapan atas sumber pendapatan daerah tersebut selama ini.
“Pendapatan daerah diduga digelapkan, penggelapan PAD adalah murni tindak pidana korupsi,”
“Kami menilai, penyidik mudah untuk dapat membuktikan ada atau tidaknya penggelapan karena dapat menghitung dari pihak yang di pungut dan potensi kerugian pun ini jelas besar sekali,” jelas Alfian.
Baca juga: Asisten 3 Setdakab Bireuen dan Dua Lainnya Ditahan Sebagai Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BPRS
Pihaknya mendukung langkah Kejari Aceh Besar atas pengusutan kasus tersebut dan bisa terungkap secara utuh para pelaku yang terlibat.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus atas lidik yang sudah selesai atau yang masih berlangsung menjadi penting diungkapkan secara utuh.
Masyarakat Transparansi Aceh
Puskesmas
lamtamot
restribusi pasar
Kejaksaan Negeri
Kejari Aceh Besar
korupsi
Serambi Indonesia
Serambinews
Bea Cukai dan Satpol PP WH Aceh Kembali Sita Rokok Ilegal Sebanyak 1.060 Batang |
![]() |
---|
Kelangkaan BBM di Aceh, Pertamina Didesak Atasi Antrean BBM |
![]() |
---|
Imbas Pembacokan di Pasar Aceh, 4 Kelompok Geng Motor Deklarasi Bubar di Polresta |
![]() |
---|
Empat Madrasah di Aceh Lolos Seleksi Olimpiade Riset, MA Darul Ulum Banda Aceh Sumbang Satu Judul |
![]() |
---|
Bea Cukai Aceh Kembali Amankan 1.060 Batang Rokok Ilegal, Ada Manchester hingga HD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.