Berita Nagan Raya

Warga Asal Aceh Tengah Divonis 2,2 Tahun Penjara, Kasus Penyimpangan BBM Subsidi di Nagan Raya

Rahmat ditangkap Polres Nagan Raya merupakan pengembangan dari 3 pelaku lain yang dicokok polisi di kawasan jalan Beutong Nagan Raya yang saat ini...

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Doc. Polres Nagan Raya
Tiga tersangka kasus BBM solar ilegal warga Aceh Tengah yang diamankan di Polres Nagan Raya, Senin (3/4/2023). 

Mengutip website SIPP PN Suka Makmue, vonis ketiga terdakwa pada 15 Agustus 2023 lalu.

Hakim menyatakan, terdakwa I Perimahir, terdakwa II Dayu Simah Unang, dan terdakwa III Damiko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dakwaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Perimahir berupa pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan; terdakwa II Dayu Simah Unang berupa pidana penjara selama 10 bulan; dan terdakwa III Damiko  berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp 10 juta  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan," kata hakim.

Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Seperti diberitakan, Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap 3 warga asal Kabupaten Aceh Tengah.

Mereka ditangkap dalam kasus pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar ilegal sebanyak 2 ton.

Penangkapan itu dilakukan di kawasan Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong pada Sabtu (1/4/2023) dini hari WIB.

Penangkapan terhadap tersangka berinisial PH, DSU, dan DK tersebut, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Nagan Raya yang saat itu dijabat AKP Mahfud

Lalu polisi mengembangkan dan menangkap satu pelaku lain juga asal Aceh Tengah, Rahmat Hidayat.

Namun satu lain Sipon, asal Blang Ara, Seunagan Timur, Nagan Raya kini DPO.

Kasus itu berawal  Rahmat pada November 2022 menghubungi Sipon (DPO) untuk memasukan minyak solar subsidi tanpa izin usaha dari pemerintah, yang oleh Sipon bersedia menampung minyak tersebut dengan harga Rp 9.000/liter.

Lalu Rahmat membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan menggunakan  unit mobil Mitsubishi L-300 Pikap di 3 SPBU di Aceh Tengah yaitu SPBU Nunang Negeri Antara, SPBU Tan Sarel dan SPBU Kemili dengan harga Rp. 6.800/liter.

Namun Rahmat dengan inisiatifnya melebihkan menjadi Rp 7.150/liter yang diberikan kepada operator SPBU dengan tujuan untuk mempermudah pembelian minyak solar subsidi di SPBU tersebut.(*)

Baca juga: Miftahuddin Pimpin Panglima Laot Aceh, Penyediaan BBM Subsidi jadi Fokus Utama

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved