Berita Nagan Raya
Warga Asal Aceh Tengah Divonis 2,2 Tahun Penjara, Kasus Penyimpangan BBM Subsidi di Nagan Raya
Rahmat ditangkap Polres Nagan Raya merupakan pengembangan dari 3 pelaku lain yang dicokok polisi di kawasan jalan Beutong Nagan Raya yang saat ini...
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Mengutip website SIPP PN Suka Makmue, vonis ketiga terdakwa pada 15 Agustus 2023 lalu.
Hakim menyatakan, terdakwa I Perimahir, terdakwa II Dayu Simah Unang, dan terdakwa III Damiko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dakwaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Perimahir berupa pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan; terdakwa II Dayu Simah Unang berupa pidana penjara selama 10 bulan; dan terdakwa III Damiko berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan," kata hakim.
Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Seperti diberitakan, Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap 3 warga asal Kabupaten Aceh Tengah.
Mereka ditangkap dalam kasus pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar ilegal sebanyak 2 ton.
Penangkapan itu dilakukan di kawasan Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong pada Sabtu (1/4/2023) dini hari WIB.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial PH, DSU, dan DK tersebut, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Nagan Raya yang saat itu dijabat AKP Mahfud
Lalu polisi mengembangkan dan menangkap satu pelaku lain juga asal Aceh Tengah, Rahmat Hidayat.
Namun satu lain Sipon, asal Blang Ara, Seunagan Timur, Nagan Raya kini DPO.
Kasus itu berawal Rahmat pada November 2022 menghubungi Sipon (DPO) untuk memasukan minyak solar subsidi tanpa izin usaha dari pemerintah, yang oleh Sipon bersedia menampung minyak tersebut dengan harga Rp 9.000/liter.
Lalu Rahmat membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan menggunakan unit mobil Mitsubishi L-300 Pikap di 3 SPBU di Aceh Tengah yaitu SPBU Nunang Negeri Antara, SPBU Tan Sarel dan SPBU Kemili dengan harga Rp. 6.800/liter.
Namun Rahmat dengan inisiatifnya melebihkan menjadi Rp 7.150/liter yang diberikan kepada operator SPBU dengan tujuan untuk mempermudah pembelian minyak solar subsidi di SPBU tersebut.(*)
Baca juga: Miftahuddin Pimpin Panglima Laot Aceh, Penyediaan BBM Subsidi jadi Fokus Utama
Kapolres dan STIAPen Sepakat Jaga Nagan Raya Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Dosen UTU Berikan Pelatihan Bagi Kelompok Petani Ikan di Lhok Seumot Beutong Nagan Raya |
![]() |
---|
Kapolres Nagan Raya Bantu Semen 100 Sak untuk Masjid di Gampong Blang Seumot |
![]() |
---|
Polres Nagan Bagi Sembako ke Warga Kurang Mampu, Jumat Berkah |
![]() |
---|
Polisi Selesaikan Kasus Penyebaran Video Asusila di Nagan Melalui Restorative Justice |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.