Berita Nagan Raya
Warga Asal Aceh Tengah Divonis 2,2 Tahun Penjara, Kasus Penyimpangan BBM Subsidi di Nagan Raya
Rahmat ditangkap Polres Nagan Raya merupakan pengembangan dari 3 pelaku lain yang dicokok polisi di kawasan jalan Beutong Nagan Raya yang saat ini...
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Rahmat ditangkap Polres Nagan Raya merupakan pengembangan dari 3 pelaku lain yang dicokok polisi di kawasan jalan Beutong Nagan Raya yang saat ini ketiga pelaku ini sudah divonis penjara oleh PN Suka Makmue.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya telah menjatuhi hukuman penjara terhadap Rahmat Hidayat, asal Aceh Tengah dalam kasus penyimpangan BBM subsidi jenis solar (biosolar).
Rahmat selaku pemilik BBM yang dibawa dari Aceh Tengah tujuan ke Sipon (DPO polisi) di Desa Blang Ara, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.
Rahmat ditangkap Polres Nagan Raya merupakan pengembangan dari 3 pelaku lain yang dicokok polisi di kawasan jalan Beutong Nagan Raya yang saat ini ketiga pelaku ini sudah divonis penjara oleh PN Suka Makmue.
Mengutip website SIPP PN Suka Makmue, Kamis (16/11/2023), vonis majelis hakim PN Suka Makmue terhadap terdakwa Rahmat Hidayat pada Selasa 14 November 2023.
Hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Rahmat Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Secara bersama-sama menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dakwaan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan dan denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim.
Baca juga: Awasi BBM Subsidi Secara Maksimal
Hakim PN Suka Makmue juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Sedangkan barang bukti 1 unit mobil merek Mitsubishi L-300 Pick-Up warna hitam nomor polisi BL 8313 GL dan
2 piber warna putih berukuran 1000 (seribu) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar dengan volume kurang lebih 2000 (dua ribu) liter diirampas untuk negara.
Vonis hakim PN Suka Makmue lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Nagan Raya yang sebelumnya menuntut terdakwa Rahmat Hidayat selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baca juga: BPH Migas Perkirakan Kuota BBM Subsidi Tak Cukup Sampai Desember 2023
Vonis 3 pelaku lain
Tiga pelaku lain dalam kasus BBM subsidi jenis biosolar sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Suka Makmue, Nagan Raya.
Tiga pelaku ini juga asal Aceh Tengah awalnya ditangkap Polres Nagan Raya di kawasan jalan nasional Beutong Nagan Raya yang ketika membawa BBM dari Aceh Tengah yang disuruh Rahmat Hidayat tujuan ke Sipon (DPO polisi) di Blang Ara, Seunagan Timur, Nagan Raya.
Kapolres dan STIAPen Sepakat Jaga Nagan Raya Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Dosen UTU Berikan Pelatihan Bagi Kelompok Petani Ikan di Lhok Seumot Beutong Nagan Raya |
![]() |
---|
Kapolres Nagan Raya Bantu Semen 100 Sak untuk Masjid di Gampong Blang Seumot |
![]() |
---|
Polres Nagan Bagi Sembako ke Warga Kurang Mampu, Jumat Berkah |
![]() |
---|
Polisi Selesaikan Kasus Penyebaran Video Asusila di Nagan Melalui Restorative Justice |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.