Breaking News

Kajian Islam

Hari Jumat, Bolehkah Wanita Shalat Dzuhur sebelum Jumatan Selesai? Begini Penjelasan Buya Yahya

Pendakwah Buya Yahya menjawab pertanyaan terkait kapan waktu shalat dzuhur yang tepat bagi wanita di hari Jumat.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Buya Yahya Al Bahjah 

Hari Jumat, Bolehkah Wanita Shalat Dzuhur sebelum Jumatan Selesai? Begini Penjelasan Buya Yahya

SERAMBINEWS.COM - Wanita muslim tidak diwajibkan mengerjakan shalat Jumat yang bertepatan pada waktu dzuhur.

Dengan demikian, apakah boleh wanita sholat Dzuhur sebelum shalat Jumat selesai?

Pendakwah Buya Yahya menjawab pertanyaan terkait kapan waktu shalat dzuhur yang tepat bagi wanita di hari Jumat.

Shalat dzuhur merupakan bagian dari shalat lima waktu yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam.

Namun, shalat dzuhur ini diganti dengan shalat Jumat setiap hari Jumat bagi laki-laki di masjid.

Karena wanita tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat, banyak wanita yang masih bingung apakah boleh wanita shalat Dzuhur sebelum shalat Jumat selesai?

Baca juga: Di 54 Masjid Aceh Besar, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat pada 17 November 2023

Bolehkah Wanita Sholat Dzuhur sebelum Jumatan Selesai?

Berkenaan dengan waktu shalat Dzuhur bagi wanita pada hari Jumat sudah pernah dijelaskan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya. Menurutnya, wanita boleh mengamalkan shalat Dzuhur di awal waktu tanpa harus menanti Jumatan selesai.

Dikutip dari kanal Youtube Al Bahjah TV, Jumat (17/11/2023), Buya Yahya menjelaskan, orang yang tidak wajib salat jumat ada dua yaitu udhur abadi dan udhur yang bisa hilang.

"Dicontohkan udhur abadi itu adalah seorang wanita akan tetap wanita, tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria," ujar Buya Yahya.

Sedangkan udhur yang bisa hilang atau berubah adalah ketika sakit.

Makanya ketika dia sakit maka salat dzuhurnya harus menunggu setelah salat jumat berakhir.

Tapi kalau perempuan tidak akan berubah menjadi laki-laki maka setelah azan boleh langsung shalat dzuhur.

Baca juga: Cara Islami Didik Anak Diungkap Buya Yahya, Pakai Metode Ini Anak Jadi Penurut dan Baik Akhlaknya

"Anda boleh langsung shalat setelah adzan gapapa, bahkan menunda pun gak dikatakan sunnah, tetap di awal waktu," tuturnya.

Dilansir dari Wartakotalive.com, shalat jumat memang tidak wajib dilakukan bagi para perempuan.

Sebagaimana hadis dari Thariq bin Syihab dari Rasulullah Saw, beliau bersabda:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

Salat Jumat itu suatu hak yang wajib dilakukan bagi setiap laki-laki muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, yakni budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang sakit. HR. Abu Daud

Imam An-Nawawi di dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab mengatakan bahwa perempuan adalah salah satu dari kelompok orang yang udzur untuk meninggalkan shalat jumat.

Baca juga: Banyak Mitos Soal Menabrak Kucing, Ini Kata Buya Yahya dan Apa yang Harus Dilakukan

Ia dikategorikan dengan orang yang tidak diharapkan hilangnya udzur tersebut.

Berbeda dengan orang sakit dan musafir yang dapat hilang udzurnya setelah sembuh dan ketika tidak berpergian.

Lebih lanjut berkaitan dengan wajib tidaknya seorang perempuan menunggu selesainya jamaah salat jumat untuk melaksanakan salat dhuhur, imam An-Nawawi menjelaskan ada dua pandangan dari ulama dalam masalah ini:

(أَصَحُّهُمَا) وَبِهِ قطع الماوردىُّ والدارمىُّ والخراسانيون وَهُوَ ظَاهِرُ تَعْلِيلِ الْمُصَنِّفِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لَهُمْ تَعْجِيلُ الظُّهْرِ فِي أَوَّلِ الْوَقْتِ مُحَافَظَةً عَلَى فَضِيلَةِ أَوَّلِ الْوَقْتِ وَالثَّانِي يُسْتَحَبُّ تَأْخِيرُهَا حَتَّى تَفُوتَ الْجُمُعَةُ

Pandangan yang paling shahih diputuskan oleh imam Almawardi, Addarimi dan ulama Khurasan, dan ini lah yang jelas dari alasan pengarang bahwa disunnahkan bagi mereka untuk menyegerakan salat dhuhur di awal waktu karena untuk menjaga keutamaan awal waktu.

Pandangan kedua, disunnahkan mengakhirkan shalat dhuhur sampai selesainya shalat jumat.

Jadi, pendapat yang lebih sahih menyebutkan bahwa perempuan itu disunnahkan langsung mengerjakan salat dhuhur di awal waktu sebagaimana kemuliaan salat di awal waktu, tidak perlu menunggu sampai selesainya salat jumat.

Karena adzannya salat jumat itu juga adalah menandakan masuknya salat dhuhur bagi yang tidak wajib melaksanakan salat jumat seperti para perempuan. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved