Kajian Islam
Talak Lewat WA atau SMS Apakah Sah? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya
Talak yang disampaikan melalui pesan tertulis seperti SMS atau WA, Buya Yahya menjelaskan bahwa hal ini masuk dalam kategori talak kinayah.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM - Seiring berkembangnya teknologi, cara berkomunikasi pun ikut berubah, termasuk dalam hal-hal yang sangat krusial seperti perceraian.
Fenomena talak via pesan singkat, baik melalui SMS, WhatsApp (WA), maupun aplikasi pesan lainnya, kini semakin sering terjadi di tengah masyarakat.
Meskipun perceraian idealnya diputuskan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Agama, tidak sedikit pasangan suami istri yang mengakhiri rumah tangga mereka di luar jalur hukum tersebut.
Diantaranya ialah menjatuhkan talak via pesan teks melalui WA atau SMS.
Fenomena ini pun memunculkan kebingungan dan pertanyaan bagi masyarakat muslim terkait sah atau tidaknya ikrar talak yang diucapkan secara tulisan tersebut.
Sebagaimana diketahui, talak identik dengan perkataan atau ucapan.
Berdasarkan pengucapan ini, talak terbagi menjadi dua jenis, yaitu talak sharih dan talak kinayah.
Talak sharih merupakan talak yang diucapkan secara terang-terangan, sementara talak kinayah merupakan talak yang diucapkan secara Tidak tegas atau bisa berupa sindiran.
Terkait persoalan talak suami kepada istri melalui pesan, sebenarnya sudah banyak dibahas oleh para tokoh agama.
Satu diantaranya yakni Pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah, Prof. KH Yahya Zainul Ma'arif, Lc, MA, PhD atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya.
Baca juga: UAS dan Buya Yahya Jelaskan Soal Hukum Suami Istri Bersentuhan Saat Wudhu, Tetap Batal Meski Mahram
Penjelasan Buya Yahya tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah Tv yang diunggah pada 15 Desember 2017 lalu.
Sebelum membahas lebih jauh soal hukum talak via pesan singkat, Buya Yahya mengingatkan para suami untuk tidak mudah mengucapkan kata cerai, bahkan sekadar candaan.
Ia menekankan bahwa perceraian bukanlah hal sepele.
"Jangan mudah main cerai. Cerai itu guyon aja jadi," ucap Buya Yahya, mencontohkan kasus seorang suami yang bercanda mengatakan "engkau aku cerai" kepada istrinya, yang secara hukum bisa langsung menjatuhkan talak.
Lantas, bagaimana dengan kalimat talak yang disampaikan dalam bentuk pesan di SMS atau WA, apakah sah?
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Tips Membaca Surah Al Kahfi di Hari Jumat ala Syekh Ali Jaber, Bisa Dicicil Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.