Tahanan Lapas Ketapang Masuk Daftar Caleg Tetap PKB di Pemilu 2024, Ini Kasus Hukum & Penjelasan PKB

Pekan lalu, KPU RI telah mengumumkan daftar caleg tetap (DCT) yang akan mencalonkan anggota Dewan pada Pemilu 2024.

Editor: Amirullah
The Guardian
Ilustrasi penjara. 

"Yang menerangkan jika U telah ditahan di Lapas IIB Ketapang sejak 25 Mei 2023 sampai dengan saat ini dari kasus pidananya yang lain," ujar Hernowo.

Hernowo menegaskan mantan narapidana yang mau menjadi Caleg bisa mengajukan surat ke Kalapas dan Karutan.

"Kalapas dan Karutan bisa mengeluarkan surat keterangan berdasarkan permintaan salah satu syarat dari KPU," ujarnya.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Ketapang Sugiharto menambahkan pada 14 November 2023 KPU Ketapang mengirim surat nomor 570/PP 05.1-SD/6104/2/2023, perihal permintaan surat keterangan bebas AUR untuk kasus penadahan.

Surat itu telah dibalas Lapas Kelas II Ketapang melalui surat nomor W16.PAS.PAS.5.PK.01.01-2508 pada 14 November 2023.

"Yang menerangkan bahwa U telah selesai menjalani pidana pada kasus pertama yaitu penadahan," kata Sugiharto.

U yang menjalani pidana 10 bulan penjara bebas asimilasi rumah dengan surat lepas nomor W16.PAS.PAS.5.PK.01.02-01 pada 3 Januari 2023.

Menurut Sugiharto untuk menentukan kelayakan seseorang sebagai caleg sepenuhnya berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Lapas Kelas IIB Ketapang hanya memberikan surat keterangan yang diminta oleh KPU sebagai bagian dari proses evaluasi dan seleksi yang dilakukan oleh lembaga tersebut," ucapnya.

Penjelasan PKB

Ketua DPC PKB Ketapang Fathol Bari mengatakan, AUR mendaftar sebagai caleg saat sebelum terjerat masalah hukum.

“Pada proses verifikasi, KPU Ketapang menyatakan AUR memenuhi syarat,” kata Fathol kepada wartawan dikutip dari Kompas.com.

Bahkan, saat KPU Ketapang juga mengeluarkan permintaan tanggapan masyarakat, tidak ada konfirmasi lanjutan.

“Artinya kami memandang ini sah. Nah, sekarang bagaimana proses setelah ini, kami serahkan kepada KPU," terang Fathol.

Jila kemudian dibatalkan, jelas Fathol, pihaknya akan menerima dengan sepenuh hati, namun tentunya harus sesuai aturan yang berlaku.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved