Berstatus Tersangka, Benny K Harman Usir Wamenkumham dari Rapat DPR RI: Minta Eddy Keluar Ruangan
Mulanya, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mempersilakan Menkumham Yasonna Laoly untuk memaparkan data.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi, 9 November lalu.
Selain Eddy, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka sehingga total tersangka berjumlah empat orang.
Meski demikian, Eddy belum ditahan sehingga ia masih menjalani tugasnya sebagai menteri seperti biasa.
Baca juga: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi Rp 7 M, Ini Duduk Perkaranya
Wamenkumham Kabur dari Wartawan
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy menghindari wartawan usai menghadiri rapat kerja Komisi III DPR membahas persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Selasa (21/11/2023) sore.
Eddy kabur dari wartawan yang sudah menunggu untuk sesi wawancara usai rapat yang berlangsung dua setengah jam itu.
Padahal, sejatinya wartawan ingin menanyakan soal status tersangka Eddy, yang membuat ia sempat diusir dari rapat dengan DPR.
Para wartawan mulanya sudah berjaga di depan pintu keluar ruang rapat Komisi III untuk menunggu Eddy.
Namun, Eddy rupanya kabur dari kerumunan wartawan melalui pintu belakang Komisi III yang menembus langsung ke pintu dekat area parkir Perpustakaan DPR.
Beberapa wartawan berusaha mengejarnya lewat jalur lain di Gedung Nusantara II.
Pengejaran wartawan pun sia-sia ketika sampai di area parkir perpustakaan DPR.
Di sana sudah menunggu sebuah mobil berwarna hitam yang langsung pergi meninggalkan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta yang diduga membawa pergi Eddy.
Namun, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan jawaban kepada wartawan yang sudah berkumpul di depan pintu keluar Ruang Rapat Komisi III.
Yasonna mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tetap menerapkan asas praduga tak bersalah pada Eddy.
"Ini kan proses yang, dan kita harus tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah. Jadi ada koreksi, ada ini, silahkan saja," kata Yasonna saat ditemui.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Wamenkumham-Edward-Omar-Sharif-Hiariej-atau-Eddy-Hiariej-diminta-keluar-dari-ruangan-rapat-DPR.jpg)