Kajian Islam
Buya Yahya Ungkap 5 Tips Kendalikan Emosi dalam Rumah Tangga, Penting Bagi Pasutri
Buya menjelaskan bahwa kecenderungan untuk mudah emosi dan pemarah bukanlah tanda hati yang kotor, melainkan bisa jadi adalah masalah mental.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
3. Konsultasi dengan Ahlinya
Jika kita merasa sulit mengontrol emosi dan ada masalah mental yang mendalam, Buya Yahya menganjurkan untuk mencari bantuan dari seorang ahli psikologi.
Ini adalah langkah bijak, seperti halnya jika kita mengobati penyakit fisik dengan berkonsultasi kepada seorang dokter.
Ahli psikologi dapat membantu kita memahami dan mengatasi masalah mental yang mungkin menyebabkan emosi yang berlebihan.
4. Pendidikan Mental
Buya Yahya juga menyoroti pentingnya pendidikan mental, terutama dalam hubungan suami istri.
Dia menjelaskan bahwa masalah psikologi seringkali dilupakan dalam rumah tangga.
Namun, jika masalah ini tidak diselesaikan, konflik dapat terus berkembang dan berdampak buruk pada semua anggota keluarga.
Baca juga: Jangan Suka Tunda Bayar Utang jika Sudah Ada Uang, Buya Yahya Singgung Dosa Gede
Oleh karena itu, pendidikan mental adalah salah satu kunci untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.
5. Bersikap Baik dan Penuh Cinta
Terlepas dari masalah mental, Buya Yahya mengingatkan kita untuk selalu bersikap baik dan penuh cinta terhadap pasangan hidup kita.
Marah tanpa alasan yang jelas bisa merusak hubungan. Oleh karena itu, penting untuk saling mendukung dan menghormati satu sama lain.
Dalam rangka mencapai kebahagiaan dalam rumah tangga, kita perlu memahami dan mengatasi masalah emosi dan mental dengan bijak.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
pasutri
pasangan suami istri
Buya Yahya
rumah tangga
emosi
Serambi Indonesia
Serambinews.com
berita serambi
Sembuhkan Was-was Najis dengan Cara Ini, Diungkap Buya Yahya Islam Itu Mudah |
![]() |
---|
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.