Breaking News

Salam

Penting Memastikan Penerapan UMP

PEMERINTAH Aceh telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Aceh tahun 2024 sebesar Rp 3.460.672. Hal itu berdasar-kan Keputusan Gubernur Nomor 560/1

Editor: mufti
IST
Ilustrasi 

PEMERINTAH Aceh telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Aceh tahun 2024 sebesar Rp 3.460.672. Hal itu berdasar-kan Keputusan Gubernur Nomor 560/1666/2023 tentang Penetap-an Upah, yang ditandatangani Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.

Secara nominal, kenaikan yang terjadi ini memang tidak terlalu besar, hanya Rp 47.000 atau naik 1,38 persen dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 3.413.666. Angka tersebut jauh di bawah tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen.

Meski demikian, UMP Aceh termasuk yang tertinggi di Indone-sia. Tahun 2023, Aceh berada di peringkat empat terbesar. Posi-si pertama DKI Jakarta dengan UMP Rp 4,9 juta, disusul Bangka Belitung Rp 3,49 juta, dan Sulawesi Utara Rp 3,48 juta.

Untuk tahun 2024, sampai kemarin tercatat baru sembilan provinsi yang telah menetapkan UMP, yakni Aceh Rp 3.460.672 (naik 1.38 persen), Sumatera Utara Rp 2.809.915 (3,67 % ), Jambi Rp 3.037.121 (3,2 % ), Bangka Belitung Rp 3.640.000 (4,04 % ), Jawa Timur Rp 2.165.244 (6,13 % ), Nusa Tenggara Barat Rp 2.444.067 (3,06 % ), Maluku Utara Rp 3.200.000 (7,50 % ), Bali Rp 2.813.672 (3,68 % ), dan Sumatera Barat Rp 2.811.449 (2,52 % ).

Dari data sementara itu terlihat, meski kenaikan UMP Aceh secara persentase yang terendah, tetapi secara besaran masih termasuk yang tertinggi di antara provinsi-provinsi lainnya. Teta-pi perlu dipahami, tingginya UMP itu sejalan dengan tinginya bia-ya kebutuhan hidup di provinsi ini. Posisi Aceh yang jauh di ujung barat menyebabkan harga barang-barang menjadi lebih mahal.

Menetapkan UMP ini memang bagai pedang bermata dua. Di satu sisi, UMP yang terlalu rendah akan berkontribusi pada ke-miskinan. Upah yang rendah akan mengakibatkan pekerja kesu-litan memenuhi kebutuhan hidup seperti pangan, perumahan, dan kesehatan.

Sementara di sisi lain, UMP yang terlalu tinggi juga akan me-nyebabkan melonjaknya pengangguran karena perusahaan tidak sanggup menggaji karyawannya. Dan pada akhirnya, juga akan bermuara pada kemiskinan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnaker-mobduk) Aceh, Akmil Husen, mengatakan, UMP merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja enam hari per minggu dan de-lapan jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja lima hari per minggu.

UMP tersebut berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Akmil mengatakan, pengusaha wa-jib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusaha-an, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu ta-hun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

"Jadi, Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024," tegasnya sebagaima-na diberitakan Serambi, Selasa (21/11/2023).

Nah, di luar masalah tersebut, hal yang lebih penting sebenar-nya adalah memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan gaji layak sesuai atau berada di atas UMP. Lalu pertanyaannya, seja-uh mana sudah peran pengawasan itu dilakukan?

Selama ini, isu adanya perusahaan swasta di Aceh yang meng-gaji pekerjanya di bawah UMP memang jarang terdengar. Bisa jadi karena perusahaan tersebut memang patuh pada aturan atau bisa juga karena kurangnya pengawasan. Nah!

POJOK

Pemerintah Aceh tetapkan UMP Rp 3.460.672
Tetapi gaji tenaga kontrak Pemerintah Aceh masih Rp 2,5 juta lho

Firli merasa asing di Mabes Polri
Hehe… Karena sekarang statusnya ‘terperiksa’ ya?

BMKG imbau delapan daerah di Aceh siaga banjir
Waduh, sudah keduluan banjir pun

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Banda Aceh Bukan Tempat Maksiat!

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved