Berita Banda Aceh
Penyidik Polda Aceh akan Segera Lakukan Tahap II Kasus Abu Laot
"Benar, berkasnya sudah P-21. Namun, untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti akan kita laksanakan pada Senin mendatang,"
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
"Benar, berkasnya sudah P-21. Namun, untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti akan kita laksanakan pada Senin mendatang," kata Ibrahim, dalam keterangannya, Rabu, 22 November 2023.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh akan segera melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana ITE, terkait pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh MI alias Abu Laot atau AL (34).
Tahap II tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada Senin mendatang (27/11) di Kejari Banda Aceh, setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa pada Rabu 22 November 2023.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim membenarkan bahwa berkas kasus MI alias Abu Laot telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
"Benar, berkasnya sudah P-21. Namun, untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti akan kita laksanakan pada Senin mendatang," kata Ibrahim, dalam keterangannya, Rabu, 22 November 2023.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik menahan MI alias Abu Laot (34) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ITE terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban atas nama Sayed Muhammad Mulyadi.
Selama pemeriksaan, yang bersangkutan ditahan di rutan Mapolda Aceh.
Baca juga: Polda Aceh Limpahkan Kasus Abu Laot ke Kejaksaan
Bersama MI petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 dim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.
Motif MI melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.
MI alias Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)
Baca juga: Kejati Nyatakan Berkas Perkara Abu Laot Sudah Lengkap
Panglima Yatim Temui Jokowi, Usulkan Program Literasi Digital dan AI untuk Santri di Aceh |
![]() |
---|
Harga Pangan Mahal, Polda Aceh Salurkan 1,2 Ton Beras Murah ke Rakyat |
![]() |
---|
Di Rakor MTQ, Plt Sekda Aceh Sampaikan Pesan Mualem: Minta Aceh Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028 |
![]() |
---|
Tiga Pasar Tradisional di Banda Aceh & Aceh Besar Bebas dari Beras Oplosan |
![]() |
---|
Percepatan Operasional Pelayaran Krueng Geukueh-Penang, Dishub Aceh Ungkap Sarana hingga Regulasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.