Berita Aceh Timur

Rohingya di Aceh Timur Ternyata Korban Perdagangan Manusia, Libatkan Keuchik dan PNS

"Kami mengamankan satu tersangka KW yang berprofesi sebagai sopir, KW ini disuruh oleh L untuk menjemput Rohingya dan dibawa ke suatu tempat,"

Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
Konferensi pers Polres Aceh Timur terkait kasus TPPO 36 Rohingya yang sempat ditampung di ISC, Rabu (22/11/2023). 

"Kami mengamankan satu tersangka KW yang berprofesi sebagai sopir, KW ini disuruh oleh L untuk menjemput Rohingya dan dibawa ke suatu tempat," ujarnya, dalam konferensi pers, Rabu (22/11/2023).

Laporan Maulidi Alfata |Idi

SERAMBINEWS.COM ACEH TIMUR - Pengungsi Rohingya yang ditemukan di Kecamatan Madat, Aceh Timur ternyata korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, menerangkan pihaknya mengamankan satu pelaku dugaan TPPO yag berprofesi sebagai sopir berinisial KW.

"Kami mengamankan satu tersangka KW yang berprofesi sebagai sopir, KW ini disuruh oleh L untuk menjemput Rohingya dan dibawa ke suatu tempat," ujarnya, dalam konferensi pers, Rabu (22/11/2023).

Ia melanjutkan, dalam kasus ini ada tiga tersangka yang menjadi tersangka yaitu L, I, dan KW selaku sopir, ketiganya merupakan warga Aceh Timur.

L merupakan pihak yang mengorder pada pengungsi Rohingya, tersangka I sebagai penunjuk tempat dan KW sebagai sopir untuk mengantar Rohingya ke tempat tujuan.

"L ini berprofesi sebagai keuchik dan I berprofesi sebagai PNS," jelas Kapolres.

Konferensi pers Polres Aceh Timur terkait kasus TPPO 36 Rohingya yang sempat ditampung di ISC, Rabu (22/11/2023).
Konferensi pers Polres Aceh Timur terkait kasus TPPO 36 Rohingya yang sempat ditampung di ISC, Rabu (22/11/2023). (SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA)

Baca juga: Ketua MPU: Pemerintah Pusat Jangan Abai pada Masyarakat Aceh soal Rohingya

KW menjemput para pengungsi Rohingya yang tiba di pesisir pantai Aceh Timur menggunakan Truck Colt Diesel.

Ia ditangkap oleh personel Polsek Madat, saat melakukan patroli di jalan raya dan menemukan truk tersebut di dalamnya penuh dengan orang-orang berwajah asing.

"Dari pemeriksaan diketahui bahwa mereka orang-orang Rohingya," ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian terhadap tersangka, diketahui pengungsi Rohingya diambil dari kapal besar kemudian dimasukkan ke kapal kecil.

Selanjutnya dibawa melalui 'jalur tikus' dan sampai ke perairan. 

Dari perairan dijemput memakai L-300 dan dilansir ke Truck Colt Diesel milik KW.

KW menerima upah pengantaran pengungsi Rohingya sebesar Rp 15 juta. 

Namun yang baru dibayar oleh L Rp 3 juta sebagai uang panjar, jika pekerjaan selesai akan dikirim seluruhnya.

"KW ini ditugaskan membawa orang  yang tujuannya belum dikonfirmasi oleh L, KW dikasih imbalan Rp 15 juta, Rp 3 juta sebagai DP dan Rp 12 juta lagi akan dikasih setelah pengantaran selesai," tuturnya.

Untuk dua tersangka lainnya, L dan I saat ini sedang dalam proses pencarian dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)  Nomor DPO/67/XI Res.1.3./2023.Reskrim 22/11/2023.

Kapolres melanjutkan, dalam pengembangan kasus TPPO nantinya tersangka bisa saja bertambah.

Tersangka bisa saja bertambah dalam pengembangan nantinya, pelaku melanggar Undang undang ke imigrasian Nomor 6 Tahun 2011 dan  dijerat Pasal 120 ayat 1 dan 2 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolres menegaskan bahwa dalam perkembangan kasus TPPO ke depan, kemungkinan tersangka akan bertambah. 

Hal ini disebabkan oleh pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, di mana pelaku akan dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 dan 2 terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(*)

Baca juga: Terkait Penolakan Warga Terhadap Pengungsi Rohingya, Pj Gubernur Aceh: Sabar, Ini Soal Kemanusiaan

 

 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved