Berita Banda Aceh
Kirim Paket Pesanan Kopi Aceh Jadi Modus DPO Bandar Sabu Asal Bireuen, Tersangka Kini Dibekuk Polisi
Dalam aksinya, Eryandi bersama rekannya berpura-pura menjual kopi Aceh secara online lewat salah satu akun E-comerce yang diberi nama Penikmat Kopi
Laporan Alga Mahate Ara | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,4 kg melalui jasa ekspedisi di Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Juni 2023 lalu, akhirnya berhasil diringkus Polresta Banda Aceh.
Informasi tersebut disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli,S.H, dalam konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Kamis (11/9/2023).
Fahmi mengungkapkan, pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu merupakan Eryandi (27), warga asal Bireuen.
“Kita telah menetapkan Eryandi berumur 27 tahun, warga Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen, sebagai DPO pemilik dan pengirim 10,4 kg sabu-sabu," ujar Fahmi yang didampingi Satres narkoba, AKP. Ferdian Chandra serta Divisi Humas Polresta Banda Aceh Ipda Trisna Zunaidi.
Fahmi juga membeberkan kronologi pengungkapan kasus penyelundupan barang narkotika tersebut.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari temuan petugas di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar pada Juni 2023 lalu.
Saat itu, petugas menemukan ada paket kiriman yang ternyata berisi sabu seberat 10,4 kg.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap DPO Bandar Narkotika Jenis Sabu 10,4 Kg, Pelaku Asal Bireuen
“Pada 11 September 2023 kami telah melaksanakan konfersi pers terkait penemuan sabu 10,4 kg di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda” ungkap Fahmi.
Fahmi menyebutkan, konferensi pers yang dilakukan sebelumnya itu untuk mengumumkan penemuan barang haram tersebut, serta penetapan pelaku Eryandi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah penetapan DPO, Polresta Banda Aceh kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di wilayah Sumatra Utara.
Lalu, pada 11 November 2023, Tim Satres Narkoba Polresta Banda Aceh berhasil membekuk pelaku di Kota Medan.
“Kami memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa keberadaan DPO berada di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara,”
“Tim kami melakukan penangkapan pelaku pada tanggal 11 November sekitar pukul 22:00 Wib di jalan T Mansur, Kecamatan Padang Bulan, Kota Medan,” ujar Kapolresta Banda Aceh.
Modus kirim paket pesanan kopi
Bantah Isu Menu Hanya Ikan Asin, Karutan Banda Aceh: Menu Makanan WBP Sudah Sesuai Standar Gizi |
![]() |
---|
61 Perwira Menengah Kodam IM Naik Pangkat, 33 Kapten Jadi Mayor |
![]() |
---|
Soal Mengganti Pelat BL, Dosen UIN Ar-Raniry Sarankan Dimulai dari Pejabat Aceh |
![]() |
---|
USK Tuan Rumah Seminar Nasional GOLD IX 2025, Dorong Pengelolaan SDA Berkelanjutan |
![]() |
---|
Sektor Ekraf Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.