Berita Banda Aceh

Kirim Paket Pesanan Kopi Aceh Jadi Modus DPO Bandar Sabu Asal Bireuen, Tersangka Kini Dibekuk Polisi

Dalam aksinya, Eryandi bersama rekannya berpura-pura menjual kopi Aceh secara online lewat salah satu akun E-comerce yang diberi nama Penikmat Kopi

Editor: Yeni Hardika
SERAMBINEWS.COM/ALGA MAHATE
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irawan Ramli,S.H, didampingi Kasat Narkoba dan bagian humas Polresta Banda Aceh dalam Konferensi Pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (23/11/2023). (SERAMBINEWS.COM/ALGA MAHATE) 

Lebih lanjut Kapolresta Banda Aceh menjelaskan, bedasarkan pengembangan dan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia mengirimkan sabu-sabu tersebut.

“Tersangka Eryandi mengakui dirinya yang mengirimkan paket 10 plastik berwarna gold, yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu melalui ekspedisi di kota Bireuen,” kata Fahmi.

Baca juga: Dalam 2 Tahun, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Mati 36 Terdakwa Perkara Narkoba

Dalam aksinya, Eryandi bersama rekannya berpura-pura menjual kopi Aceh secara online lewat salah satu akun E-comerce yang diberi nama Penikmat Kopi Aceh.

Akun itu digunakan tersangka untuk mengirimkan pesanan yang sebenarnya dibuat oleh tersanga sendiri.

“Modus ini di lakukan agar Eryandi mendapatkan resi dari akun tempat belanja online tersebut, kemudian di tempelkan pada paket yang hendak di kirim agar lolos dan meyakinkan,” jelas Kapolresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombespol Fahmi Irawan Ramli,S.H, menujukan foto barang bukti Sabu seberat 10,4 Kg dalam konferensi Pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (23/11/2023). (SERAMBINEWS.COM/ALGA MAHATE)
Kapolresta Banda Aceh, Kombespol Fahmi Irawan Ramli,S.H, menujukan foto barang bukti Sabu seberat 10,4 Kg dalam konferensi Pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (23/11/2023). (SERAMBINEWS.COM/ALGA MAHATE) (SERAMBINEWS.COM/ALGA MAHATE)

Fahmi menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Eryandi berniat mengirimkan 10 paket barang.

Pada awalnya ia mengirimkan 9 paket, enam paket pengiriman dibatalkan aplikasi karena 3 paket yang sudah dilakukan pengiriman berhasil dengan tujuan masing-masing penerima di wilayah Sumatera Utara, DKI Jakarta dan Jawa Barat.

“Mereka berniat mengirimkan 10 paket melalu aplikasi belanja online ini, 9 paket di kirim terlebih dahulu, karena merasa 3 paket sudah sampai dan tidak mendapat kecurigaan, 6 dari 9 paket tersebut di batalkan. Kemudian paket yang terakhir dikirmkan ke Kebon Jeruk Jakarta inilah yang berisikan sabu berhasil kita amankan,” ujar Fahmi.

Baca juga: 22 Buronan Internasional Berhasil Dibekuk Imigrasi Selama 2023, Tersangka Narkoba Hingga Pembunuhan

Terancam penjara seumur hidup

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subsidair pasal 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Tersangka Eryandi terancam hukuman mati atau pidana kurungan seumur hidup,” jelas Kapolresta Banda Aceh.

Adapun terkait barang bukti berupa sabu 10,4 kg, kata Fahmi, sudah dimusnahkan di Polda Aceh, tepatnya pada Rabu 11 Oktober 2023 lalu. (*)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved