Breaking News

Berita Banda Aceh

Kirim Paket Pesanan Kopi Aceh Jadi Modus DPO Bandar Sabu Asal Bireuen, Tersangka Kini Dibekuk Polisi

Dalam aksinya, Eryandi bersama rekannya berpura-pura menjual kopi Aceh secara online lewat salah satu akun E-comerce yang diberi nama Penikmat Kopi

Editor: Yeni Hardika
SERAMBINEWS.COM/ALGA MAHATE
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irawan Ramli,S.H, didampingi Kasat Narkoba dan bagian humas Polresta Banda Aceh dalam Konferensi Pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (23/11/2023). (SERAMBINEWS.COM/ALGA MAHATE) 

Laporan Alga Mahate Ara | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,4 kg melalui jasa ekspedisi di Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Juni 2023 lalu, akhirnya berhasil diringkus Polresta Banda Aceh.

Informasi tersebut disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli,S.H, dalam konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Kamis (11/9/2023).

Fahmi mengungkapkan, pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu merupakan Eryandi (27), warga asal Bireuen.

“Kita telah menetapkan Eryandi berumur 27 tahun, warga Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen, sebagai DPO pemilik dan pengirim 10,4 kg sabu-sabu," ujar Fahmi yang didampingi Satres narkoba, AKP. Ferdian Chandra serta Divisi Humas Polresta Banda Aceh Ipda Trisna Zunaidi.

Fahmi juga membeberkan kronologi pengungkapan kasus penyelundupan barang narkotika tersebut.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari temuan petugas di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar pada Juni 2023 lalu.

Saat itu, petugas menemukan ada paket kiriman yang ternyata berisi sabu seberat 10,4 kg.

Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap DPO Bandar Narkotika Jenis Sabu 10,4 Kg, Pelaku Asal Bireuen

“Pada 11 September 2023 kami telah melaksanakan konfersi pers terkait penemuan sabu 10,4 kg di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda” ungkap Fahmi.

Fahmi menyebutkan, konferensi pers yang dilakukan sebelumnya itu untuk mengumumkan penemuan barang haram tersebut, serta penetapan pelaku Eryandi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah penetapan DPO, Polresta Banda Aceh kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di wilayah Sumatra Utara.

Lalu, pada 11 November 2023, Tim Satres Narkoba Polresta Banda Aceh berhasil membekuk pelaku di Kota Medan.

“Kami memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa keberadaan DPO berada di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara,”

“Tim kami melakukan penangkapan pelaku pada tanggal 11 November sekitar pukul 22:00 Wib di jalan T Mansur, Kecamatan Padang Bulan, Kota Medan,” ujar Kapolresta Banda Aceh.

Modus kirim paket pesanan kopi

Lebih lanjut Kapolresta Banda Aceh menjelaskan, bedasarkan pengembangan dan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia mengirimkan sabu-sabu tersebut.

“Tersangka Eryandi mengakui dirinya yang mengirimkan paket 10 plastik berwarna gold, yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu melalui ekspedisi di kota Bireuen,” kata Fahmi.

Baca juga: Dalam 2 Tahun, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Mati 36 Terdakwa Perkara Narkoba

Dalam aksinya, Eryandi bersama rekannya berpura-pura menjual kopi Aceh secara online lewat salah satu akun E-comerce yang diberi nama Penikmat Kopi Aceh.

Akun itu digunakan tersangka untuk mengirimkan pesanan yang sebenarnya dibuat oleh tersanga sendiri.

“Modus ini di lakukan agar Eryandi mendapatkan resi dari akun tempat belanja online tersebut, kemudian di tempelkan pada paket yang hendak di kirim agar lolos dan meyakinkan,” jelas Kapolresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombespol Fahmi Irawan Ramli,S.H, menujukan foto barang bukti Sabu seberat 10,4 Kg dalam konferensi Pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (23/11/2023). (SERAMBINEWS.COM/ALGA MAHATE)
Kapolresta Banda Aceh, Kombespol Fahmi Irawan Ramli,S.H, menujukan foto barang bukti Sabu seberat 10,4 Kg dalam konferensi Pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (23/11/2023). (SERAMBINEWS.COM/ALGA MAHATE) (SERAMBINEWS.COM/ALGA MAHATE)

Fahmi menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Eryandi berniat mengirimkan 10 paket barang.

Pada awalnya ia mengirimkan 9 paket, enam paket pengiriman dibatalkan aplikasi karena 3 paket yang sudah dilakukan pengiriman berhasil dengan tujuan masing-masing penerima di wilayah Sumatera Utara, DKI Jakarta dan Jawa Barat.

“Mereka berniat mengirimkan 10 paket melalu aplikasi belanja online ini, 9 paket di kirim terlebih dahulu, karena merasa 3 paket sudah sampai dan tidak mendapat kecurigaan, 6 dari 9 paket tersebut di batalkan. Kemudian paket yang terakhir dikirmkan ke Kebon Jeruk Jakarta inilah yang berisikan sabu berhasil kita amankan,” ujar Fahmi.

Baca juga: 22 Buronan Internasional Berhasil Dibekuk Imigrasi Selama 2023, Tersangka Narkoba Hingga Pembunuhan

Terancam penjara seumur hidup

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subsidair pasal 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Tersangka Eryandi terancam hukuman mati atau pidana kurungan seumur hidup,” jelas Kapolresta Banda Aceh.

Adapun terkait barang bukti berupa sabu 10,4 kg, kata Fahmi, sudah dimusnahkan di Polda Aceh, tepatnya pada Rabu 11 Oktober 2023 lalu. (*)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved