Berita Langsa
Wilayah Kerja Hingga Aceh Tenggara, Bea Cukai Langsa Hanya Miliki 13 Petugas Pengawasan
Melihat luas wilayah kerja dan jumlah petugas pengawasan Bea Cukai yang ada tersebut, Bea Cukai Langsa tidak mungkin bisa bekerja sendiri tanpa dukung
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Melihat luas wilayah kerja dan jumlah petugas pengawasan Bea Cukai yang ada tersebut, Bea Cukai Langsa tidak mungkin bisa bekerja sendiri tanpa dukungan pihak lain.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Selama ini KPPBC TMP C Langsa atau Bea Cukai Langsa memiliki wilayah kerja dan harus mengawasi Kota Langsa, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Tenggara.
"Selama ini kita harus mengawasi dari wilayah Aceh Tamiang hingga Gayo Lues," ujar Sulaiman, saat konfrensi pers pemunsnahan dan hasil penindakan rokok illegal, di Kantornya, Kamis (23/11/2023).
Menurutnya, dengan 13 petugas pengawasan yang ada saat ini, Bea Cukai Langsa selama ini harus mengawasi beberapa kabupaten/kota di Aceh tersebut.
Melihat luas wilayah kerja dan jumlah petugas pengawasan Bea Cukai yang ada tersebut, Bea Cukai Langsa tidak mungkin bisa bekerja sendiri tanpa dukungan pihak lain.
Maka pihaknya sangat membutuhkan dukungan masyarakat agar memberikan informasi jika ada kegiatan ilegal di sekitarnya.
Selama ini Bea Cukai Langsa tidak pernah bekerja sendiri, selalu ada bantuan masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya di setiap penindakan di lapangan.
Baca juga: VIDEO Pasukan Hizbullah Targetkan 2 Pangkalan Militer Milik Israel Pakai Rudal Borkan
"Kita tidak mungkin bisa bekerja sendiri, selama ini kita tetap berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dan juga dibantu masyarakat," pungkas Sulaiman.
Potensi Kerugian Negara Rp 1,6 Miliar
Dalam operasi penggagalan upaya penyelundupan rokok illegal tersebut, Bea Cukai Langsa ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara.
Menurut Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, dari 180 karton yang berisi 1.884.000 batang rokok ilegal yang hendak diedarkan ini, potensi kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.
"Kita perkirakan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih kurang Rp 1.694.103.180 dari 180 karton rokok ilegal itu," jelasnya.
Dikatakan Sulaiman, saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap proses penyidikan atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
Baca juga: Ultah Bertepatan Hari Wisuda, Ini Kisah Perjuangan Wanda, Mahasiswi Unimal yang Lulus Cumlaude
Bunyi pasal itu, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Tolak Perkumpulan Domino di Aceh, HUDA Langsa: Tidak Sesuai Syariat Islam |
![]() |
---|
Bawaslu Kota Langsa Gelar Penguatan Kapasitas Pengawasan dalam Membangun Kesadaran Hukum Pemilu |
![]() |
---|
Penerimaan & Penyaluran Zakat di Langsa Dipertanggungjawabkan, Jeffry Sebut Ribuan Rumah Butuh Rehab |
![]() |
---|
Gadjah Puteh Desak Pusat Jalankan Amanat UUPA Terakit Pengelolaan Bandara dan Pelabuhan di Aceh |
![]() |
---|
Dosen Unsam Latih Kaum Ibu di Langsa Sulap Cangkang Kerang Jadi Pupuk, Daun Mangrove Bisa Jadi Sabun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.