Berita Langsa

Wilayah Kerja Hingga Aceh Tenggara, Bea Cukai Langsa Hanya Miliki 13 Petugas Pengawasan 

Melihat luas wilayah kerja dan jumlah petugas pengawasan Bea Cukai yang ada tersebut, Bea Cukai Langsa tidak mungkin bisa bekerja sendiri tanpa dukung

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR  
Rokok illegal sitaan Bea Cukai Langsa dimusnahkan dengan cara dicacah dengan alat pencacah sebelum dibakar di Kantor Bea Cukai Langsa, Kamis (23/11/2023) 

Melihat luas wilayah kerja dan jumlah petugas pengawasan Bea Cukai yang ada tersebut, Bea Cukai Langsa tidak mungkin bisa bekerja sendiri tanpa dukungan pihak lain. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Selama ini KPPBC TMP C Langsa atau Bea Cukai Langsa memiliki wilayah kerja dan harus mengawasi Kota Langsa, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Tenggara.

"Selama ini kita harus mengawasi dari wilayah Aceh Tamiang hingga Gayo Lues," ujar Sulaiman, saat konfrensi pers pemunsnahan dan hasil penindakan rokok illegal, di Kantornya, Kamis (23/11/2023).

Menurutnya, dengan 13 petugas pengawasan yang ada saat ini, Bea Cukai Langsa selama ini harus mengawasi beberapa kabupaten/kota di Aceh tersebut.

Melihat luas wilayah kerja dan jumlah petugas pengawasan Bea Cukai yang ada tersebut, Bea Cukai Langsa tidak mungkin bisa bekerja sendiri tanpa dukungan pihak lain. 

Maka pihaknya sangat membutuhkan dukungan masyarakat agar memberikan informasi jika ada kegiatan ilegal di sekitarnya. 

Selama ini Bea Cukai Langsa tidak pernah bekerja sendiri, selalu ada bantuan masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya di setiap penindakan di lapangan. 

Baca juga: VIDEO Pasukan Hizbullah Targetkan 2 Pangkalan Militer Milik Israel Pakai Rudal Borkan

"Kita tidak mungkin bisa bekerja sendiri, selama ini kita tetap berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dan juga dibantu masyarakat," pungkas Sulaiman. 

Potensi Kerugian Negara Rp 1,6 Miliar 

Dalam operasi penggagalan upaya penyelundupan rokok illegal tersebut, Bea Cukai Langsa ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara. 

Menurut Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, dari 180 karton yang berisi 1.884.000 batang rokok ilegal yang hendak diedarkan ini, potensi kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.

"Kita perkirakan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih kurang Rp 1.694.103.180 dari 180 karton rokok ilegal itu," jelasnya. 

Dikatakan Sulaiman, saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap proses penyidikan atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

Baca juga: Ultah Bertepatan Hari Wisuda, Ini Kisah Perjuangan Wanda, Mahasiswi Unimal yang Lulus Cumlaude

Bunyi pasal itu, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved