Berita Langsa
Wilayah Kerja Hingga Aceh Tenggara, Bea Cukai Langsa Hanya Miliki 13 Petugas Pengawasan
Melihat luas wilayah kerja dan jumlah petugas pengawasan Bea Cukai yang ada tersebut, Bea Cukai Langsa tidak mungkin bisa bekerja sendiri tanpa dukung
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Melihat luas wilayah kerja dan jumlah petugas pengawasan Bea Cukai yang ada tersebut, Bea Cukai Langsa tidak mungkin bisa bekerja sendiri tanpa dukungan pihak lain.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Selama ini KPPBC TMP C Langsa atau Bea Cukai Langsa memiliki wilayah kerja dan harus mengawasi Kota Langsa, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Tenggara.
"Selama ini kita harus mengawasi dari wilayah Aceh Tamiang hingga Gayo Lues," ujar Sulaiman, saat konfrensi pers pemunsnahan dan hasil penindakan rokok illegal, di Kantornya, Kamis (23/11/2023).
Menurutnya, dengan 13 petugas pengawasan yang ada saat ini, Bea Cukai Langsa selama ini harus mengawasi beberapa kabupaten/kota di Aceh tersebut.
Melihat luas wilayah kerja dan jumlah petugas pengawasan Bea Cukai yang ada tersebut, Bea Cukai Langsa tidak mungkin bisa bekerja sendiri tanpa dukungan pihak lain.
Maka pihaknya sangat membutuhkan dukungan masyarakat agar memberikan informasi jika ada kegiatan ilegal di sekitarnya.
Selama ini Bea Cukai Langsa tidak pernah bekerja sendiri, selalu ada bantuan masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya di setiap penindakan di lapangan.
Baca juga: VIDEO Pasukan Hizbullah Targetkan 2 Pangkalan Militer Milik Israel Pakai Rudal Borkan
"Kita tidak mungkin bisa bekerja sendiri, selama ini kita tetap berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dan juga dibantu masyarakat," pungkas Sulaiman.
Potensi Kerugian Negara Rp 1,6 Miliar
Dalam operasi penggagalan upaya penyelundupan rokok illegal tersebut, Bea Cukai Langsa ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara.
Menurut Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, dari 180 karton yang berisi 1.884.000 batang rokok ilegal yang hendak diedarkan ini, potensi kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.
"Kita perkirakan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih kurang Rp 1.694.103.180 dari 180 karton rokok ilegal itu," jelasnya.
Dikatakan Sulaiman, saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap proses penyidikan atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
Baca juga: Ultah Bertepatan Hari Wisuda, Ini Kisah Perjuangan Wanda, Mahasiswi Unimal yang Lulus Cumlaude
Bunyi pasal itu, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Tindak 180 Karton Rokok Illegal dan 2 Pelaku
Selain memusnahkan, Bea Cukai Langsa juga baru-baru ini juga berhasil melakukan penindakan dan mengamankan sebanyak 180 karton rokok illegal.
"Dari 180 karton ini berisi sebanyak 1.884.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos kini telah kita diamankan," sebut Sulaiman, Kepala Bea Cukai Langsa.
Bersamaan dengan penyitaan rokok illegal itu, sambung Sulaiman, petugas Bea Cukai juga turut mengamankan 1 unit mobil truk dan 2 orang pelaku me Kantor Bea Cukai setempat.
Baca juga: Polres Aceh Timur Rotasi Jabatan Kasat dan Kapolsek
Sementara operasi penindakan terhadap truk pengangkut rokok ilegal tersebut terjadi di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang, pada tanggal 16 November 2023 lalu.
"Sebelumnya informasi keberadaan mobil truk yang sedang mengangkut rokok illegal ini didapatkan dari masyarakat," papar Sulaiman.
Rokok Dimusnahkan Rp 4,5 Miliar
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, 2.311.048 batang rokok ilegal eks penindakan di bidang cukai yang dimusnahkan Bea Cukai Langsa diperkirakan total senilai sebesar Rp 4.559.839.880.
"Rokok ilegal eks penindakan di bidang yang kita musnahkan hari ini bernilai mencapai Rp 4.559.839.880," ujar Kepala PBBC YMP C Langsa, Sulaiman.
Barang Mulik Negara (BMN) yang dimusnahkan berupa rokok ilegal ini merupakan barang bukti hasil penindakan kegiatan operasi pasar.
Dan operasi penindakan oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa sepanjang bulan Juli tahun 2021 hingga bulan November tahun 2022.
Prosedur pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dipotong (dicacah) selanjutnya dibakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya, lalu ditimbun menggunakan tanah.
Bea Cukai Musnahkan Rokok Illegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa, Kamis (23/11/2023) musnahkan 2.311.048 batang rokok ilegal eks penindakan di bidang cukai, di halaman Kantor Bea Cukai setempat.
Selain itu Bea Cukai Langsa akan melakukan konferensi pers terhadap operasi penindakan penyelundupan rokok ilegal yang baru saja dilakukan di wilayah kerjanya.
Pemusnahan dipimpin Kepala KPPBC TMP C Langsa Sulaiman, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, SH, MH, Kasie Humas Polres Langsa Iptu Tri Mulyono, perwakilan Kodim 0104/Atim, dan lainnya.
Sebelum dilakukan pemusnahan, pihak Bea Cukai akan melakukan konfremsi pers penangkapan dan penyitaan rokok illegal diduga asal negara Thailand ini di di gudang penyimpanan Kantor Bea Cukai. (*)
Kejari Langsa dan DPD II KNPI Kampanyekan Gerakan Anti Korupsi |
![]() |
---|
Dosen PKM Unsam Ajarkan Kaum Ibu PKK Kuala Langsa Pembuatan Kerupuk Tiram |
![]() |
---|
Hujan Deras Disertai Angin Kencang Landa Langsa, Pohon Tumbang Timpa Atap Ruko di Gampong Blang |
![]() |
---|
Usai Letak Batu Pertama Pembangunan Rumah Warga Miskin, Ini Paparan Wali Kota Langsa |
![]() |
---|
Pemko Langsa Bagikan 3.410 Lembar Bendera Merah Putih Kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.