Komoditi Ekspor
Pinang Aceh Mulai Diminati Pasar Dunia, Ini Lokasi Penjualan Pinang di Aceh Utara
UD Bina Usaha yang berlamat di Jl Buloh Blang Ara, Desa Krueng Manyang, Kabupaten Aceh Utara ini menerima jual-beli komoditas pinang kering.
Kebijakan ini diambil oleh Director General Foreign Trade Ministry of Commerce & Industry Santosh Kumar Sarangi, ia merevisi beberapa kebijakan mengenai Minimum Import Policy (IMP) yang berimbas pada naiknya harga minimum impor. Atas kebijakan ini, komoditas pinang Indonesia menjadi sulit masuk.
Pada konteks ini, posisi petani pinang tentu berada posisi yang rentan, mereka tidak dapat melakukan tawar-menawar terkait harga pinang dipasaran. Petani pinang selalu menjadi objek dari kebijakan harga pinang itu sendiri.
Sejumlah langkah negosiasi dilakukan oleh pihak pemerintah, tetapi negosiasi bersifat tidak mengakar dan bersifat sementara.
Pihak pemerintah ingin melakukan lobi ke negara tujuan ekspor untuk menurunkan harga bea masuk agar komoditas Indonesia dapat kembali diekspor.
Bagaimana jika kebijakan itu tidak akan berpengaruh secara keberlanjutan? Tentu permasalahan ini ibarat memotong rumput, yang kemudian hari dapat bertumbuh lagi, perlu suatu aksi dan solusi yang memiliki pendekatan mencabut akar rumput agar persoalan selesai.
Tidak segampang itu memang, tapi pemerintah memiliki berbagai akses untuk menelisik nya lebih jauh, untuk menyelamatkan petani pinang dan komoditas bisnis pinang.
Diperlukan kolaborasi berbagai stakeholder untuk menuntaskan permasalahan ini, yang nantinya juga akan berefek pada meningkatkan perekonomian masyrakat khusunya di sektor bisnis pinang.
Pinang, Komoditas Lokal yang Berpotensi Besar
Pohon pinang merupakan salah satu jenis tumbuhan memiliki banyak kegunaan dan jadi peluang usaha menggiurkan jika di budidaya.
Pengusaha bisnis pinang, Jamaludin, salah pelakuĀ bisnis sektor pertanian seorang petani di Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, mengatakan menanam pohon pinang merupakan usaha yang menggiurkan dan sangat menjanjikan.
Disamping dapat mendatangkan rupiah dari buahnya. Batang beserta daunnya juga bisa dijual untuk kebutuhan bahan baku nelayan untuk menangkap ikan. "Biasanya nelayan membeli daun pinang itu untuk kebutuhan membuat rumah ikan (rumpon) agar bisa menambah hasil tangkapan mereka di laut," katanya.
Menurut dia, untuk satu pelepah daun pinang, biasanya nelayan membeli pada masyarakat dengan harga seribu rupiah per satu pelepah.
Bayangkan saja jika kita memiliki 500 batang pohon pinang di kebun lalu setiap pohon kita ambil tiga pelepah daun untuk dijual. Lumayan juga hasilnya," katanya.
Petani itu mengaku empat tahun lalu dirinya ada menanam 500 bibit pohon pinang di kebun miliknya di kawasan Aceh Utara.
Semua tanaman yang ditanam tersebut kini sudah memasuki masa panen dengan tingkat produksi masih rendah lantaran masih tanamannya masih berusia muda.
Ia mengatakan waktu panen buah pinang itu dilakukan sebulan sekali dengan hasil diperoleh mencapai dua hingga tiga karung isi 100 kilogram. "Kami berharap harga biji pinang kering ini terus naik hingga kembali normal seperti tahun 2021 lalu mencapai Rp25 ribu per kilogram," harapnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.