Pemilu 2024

KIP Bireuen: Warga yang Terpaksa Memilih di Luar Domisili Diminta Melapor ke Posko DPTb

Apabila tidak melaporkan ke pos DPTb dan datanya tidak dimasukkan ke aplikasi, maka warga tidak bisa memilih di luar domisili.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Dok pribadi
Darmawan, Ketua Divisi Data dan Perencanaan KIP Bireuen 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen 

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - KIP Bireuen memastikan jumlah Daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu tahun 2024 sudah ditetapkan 315.996 jiwa belum berubah dan hingga saat ini belum terdeteksi adanya pemilih siluman.

Kemudian, bagi warga Bireuen saat hari H harus mengikuti Pemilu ditempat lain, bisa melapor dulu ke Posko Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Data dan Perencanaan KIP Bireuen, Darmawan kepada Serambinews.com, Sabtu (25/11/2023). terkait data pemilih dan juga pindah tempat memilih pada hari H.

Dijelaskan saat ini telah menyelesaikan satu tahapan yaitu penetapan DPT pada 27 Juni 2023. DPT ditetapkan 315.996 jiwa yang terdiri dari laki-laki 152.240 dan perempuan 163.756 jiwa, dan data tersebut kemungkinan tidak akan berubah lagi dan tidak ada pemilih siluman karena pemilih terdata semua di DPT.

"DPT menjadi komplit saat pemilihan apakah DPT ada bertambah dan apakah ada pemilih siluman, itu sudah dipastikan oleh KPU RI untuk Pemilu 2024, tidak ada namanya pemilih siluman, jadi daftar pemilih di DPT tidak berubah," ungkapnya.

Darmawan menjelaskan, saat ini di gampong-gampong mengadakan posko DPTb. Apabila ada pemilih tidak bisa memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di gampong  domisili saat hari H Pemilu dan ingin memilih di tempat lain, bisa daftar ke pos DPTb mulai dari H 30 dan – 7 menjelang Pemilu 2024.

"Bagi pemilih sudah terdaftar dalam DPT karena keadaan tertentu tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat yang bersangkutan atau gampongnya, bisa memilih di tempat lain apabila telah mendaftar di DPTb sesuai syarat dan kategori ditetapkan," terangnya.

Untuk H 30 salah satu contoh, dia bertugas di tempat lain misal sekarang banyak lulus jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan kemungkinan besar dia tidak bisa memilih di tempat asalnya, dia memilih di tempat tugasnya. Jadi bisa melapor di posko gampong asal dan posko tempat pindah, dengan melampirkan syarat ditetapkan.

Dikatakan, jumlah TPS untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Bireuen terdapat  1.361 TPS tersebar di 609 gampong dalam 17 kecamatan. Untuk TPS khusus hanya ada satu yaitu di Lembaga Pemasyarakatan (Lepas) Kelas IIB Bireuen.

Selain pekerja yang bekerja dibawah pimpinan, juga ada pekerja lepas misalnya merantau jualan menggunakan rak di depan kedai di daerah lain, jelas ini tidak ada pimpinan bagaimana mau buat surat keterangan. "Ini bisa buat surat pernyataan sendiri, dan ditempel meterai untuk diupload dokumen sebagai bukti," terang Darmawan.

Untuk mencegah kecurangan dalam Pemilu, KPU RI telah membuat aplikasi selengkap lengkapnya. "Setelah dokumen di upload dalam aplikasi Sidalih, baru keluar surat DPTb dan bisa melihat apa saja bisa kita memilih dan tidak bisa memilih," sebutnya.

Begitu juga bagi warga pindah domisili dibuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) terbaru dan bisa pilihnya semua, atau lima surat suara yaitu DPRK, DPRA, DPD, DPR-RI, Presiden dan Wakil Presiden di tempat baru misalkan pindah dari Kabupaten Pidie ke Bireuen. Karena warga  sudah terdaftar sebagai warga Kabupaten Bireuen, syaratnya KTP warga itu adalah KTP setelah ditetapkan DPT pada 27 Juni 2023, tidak boleh KTP sebelum penetapan DPT di lampirkan.

"Jadi ini wajib di lapor ke posko-posko yang ada di gampong, karena ada yang cuma melapor kepada geuchik dan sekdes, nanti pada hari H apabila tidak melaporkan ke pos DPTb dan datanya tidak dimasukkan dalam aplikasi dan tidak mendapat surat, kita tidak bisa memilih di tempat baru, tetap harus memilih ditempat terdaftar semula," papar Darmawan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved