Berita Aceh Timur

Pernikahan Dini di Aceh Timur Masih Tinggi, Ini Faktor Penyebabnya

Panitera MS Idi Saifuddin, menerangkan hingga 17 November 2023, Mahkamah Syar'iah Idi telah menangani 34 permohonan dispensasi nikah.

Editor: Amirullah
HO MS Aceh Timur.
Kantor Mahkamah syriah (MS) Idi Aceh Timur 

LAPORAN MAULIDI ALFATA | ACEH TIMUR

SERAMBINEW.COM, ACEH TIMUR - Mahkamah Syari'ah (MS) Idi menyebut angka pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur masih tinggi di wilayah Aceh Timur

Panitera MS Idi Saifuddin, menerangkan hingga 17 November 2023, Mahkamah Syar'iah Idi telah menangani 34 permohonan dispensasi nikah.

Dispensasi nikah, merupakan izin yang diberikan oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum mencapai usia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

"Sepertinya akan ada peningkatan jika dibandingkan dengan data tahun lalu. Sampai dengan 30 Desember 2022, terdapat 44 perkara, dan diprediksi akan terus bertambah hingga akhir Desember 2023," ungkapnya pada Senin (27/11/2023).

Baca juga: Coba Mulai Sekarang Usai Makan Nasi, dr Zaidul Akbar Bagikan 8 Cara Mudah Cegah Lonjakan Gula Darah 

Baca juga: Sosok Emily Hand, Sandera Berusia 9 Tahun yang Disebut Israel telah Dibunuh, Ternyata Masih Hidup

Lebih lanjut, Saifuddin menjelaskan bahwa dari sejumlah kasus yang ditangani, alasan utama para pemohon dispensasi nikah adalah untuk mencegah pelanggaran terhadap norma agama dan adat istiadat.

Walaupun pada kenyataannya, mereka sudah menjalani hubungan asmara dalam kurun waktu yang cukup lama.

Karenanya, keterlibatan orang tua dan perangkat Gampong sangat diperlukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur.

Hal ini diakibatkan oleh maraknya pergaulan bebas di masyarakat dan pembenaran terhadap praktek pacaran di kalangan remaja, yang menjadi faktor dominan penyebab pernikahan di usia yang belum wajar.

"Oleh karena itu, diperlukan upaya preventif dan penyuluhan hukum guna meminimalisir praktek pacaran yang berujung pada pernikahan di usia yang belum cukup matang. Hal ini perlu menjadi pertimbangan serius bagi Pemerintah Daerah dengan melibatkan semua pihak terkait," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved