UMK

UMK Aceh Singkil Ikut UMP Aceh, Besarannya Rp 3.460 672

Salah satu syarat yang diperlukan adalah pertumbuhan ekonomi suatu daerah tersebut dalam tiga tahun berturut-turut harus lebih tinggi dari

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Singkil, Takhsyur Pahlevi. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Aceh Singkil tahun 2024 mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh.

Besarnya Rp 3.460.672. Naik Rp 47.006 dari tahun 2023 yang berada dikisaran Rp 3.413.666.

"Iya ikut provinsi atau UMP," kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Aceh Singkil, Takhsyur Pahlevi, Senin (27/11/2024).

Menurutnya di Aceh yang ada UMK hanya Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Kabupaten Aceh Singkil, tidak bisa menetapkan UMK sendiri. Lantaran ada syarat yang belum terpenuhi.

"Salah satu syarat yang diperlukan adalah pertumbuhan ekonomi suatu daerah tersebut dalam tiga tahun berturut-turut harus lebih tinggi daripada provinsi. Nah itu mungkin yang kita belum dapat kita penuhi," ujar Takhsyur Pahlevi.

Baca juga: Banda Aceh Raih Anugerah Pengadaan 2023, Kategori Pemko dengan Persentase Transaksi UMK Terbesar

Kenaikan UMP dihitung berdasarkan formulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

UMP Aceh 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Kemudian pengusaha diwajibkan menyusun struktur dan skala upah, sebagai pedoman pengupahan bagi pekerja yang masa kerjanya di atas 1 tahun.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved