Firli Bahuri Tersangka Korupsi, KPK Tak Beri Bantuan Hukum hingga Ajudan Ditarik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang saat ini menjadi tersangka dugaan korupsi.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Firli Bahuri absen dari panggilan Dewas KPK, Jumat (27/10/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang saat ini menjadi tersangka dugaan korupsi.

Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), gratifikasi, dan suap oleh Polda Metro Jaya.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat yang diikuti pimpinan dan pejabat struktural lembaga antirasuah.

“Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” ujar Ali dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).

Ali menjelaskan, dasar hukum keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Dalam ketentuan itu disebutkan, bantuan hukum dan keamanan diberikan kepada pimpinan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

“Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan,” tutur Ali.

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Koordinator MaTA: Saatnya Dewan Pengawas KPK Dievaluasi

Sebelumnya, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango menyatakan pihaknya belum memutuskan memberi bantuan hukum ke Firli Bahuri.

KPK memiliki banyak pertimbangan karena lembaga tersebut memegang komitmen tidak mentoleransi perbuatan korupsi.

“Kami banyak mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance (tidak mentoleransi) daripada isu korupsi,” kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Jokowi kemudian menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara pengganti Firli Bahuri.

Penunjukan itu ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau menerima gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji. Perkara tersebut diusut oleh Polda Metro Jaya dan naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober lalu.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 91 saksi fakta termasuk Firli sebanyak dua kali dan menggeledah kediamannya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.

Di antara barang bukti yang ditemukan polisi untuk menetapkan Firli sebagai tersangka adalah dokumen penukaran valuta asing (Valas) senilai Rp 7 miliar.

Ajudan Ditarik KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menarik ajudan (aide de camp/ADC) dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) yang melekat pada Firli Bahuri.

Firli merupakan Ketua KPK yang diberhentikan karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), gratifikasi, dan suap.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pimpinan dan pejabat struktural lembaga antirasuah memutuskan Firli tidak lagi berhak menerima bantuan keamanan.

“Sudah dijelaskan termasuk ini tadi kan bantuan keamanan (ajudan) dan bantuan hukum ya (tidak lagi diberikan),” ujar Ali dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).

Ali mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam rapat pada hari ini yang dihadiri pimpinan dan pejabat struktural KPK.

KPK mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Dalam aturan itu dijelaskan, perlindungan keamanan dan bantuan hukum diberikan jika yang bersangkutan melaksanakan tugas dan wewenang KPK.

Pimpinan KPK menyimpulkan, kasus dugaan korupsi Firli yang saat ini bergulir di Polda Metro Jaya tidak masuk klasifikasi tugas dan wewenang pimpinan KPK.

Diketahui, ketika masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK Firli Bahuri mendapatkan bantuan keamanan berupa ajudan dari Polri bernama Kevin Egananta Joshua.

Namun, Kevin ditarik Mabes Polri dan ditugaskan di Mabes Polri di tengah pengusutan kasus dugaan pemerasan Firli di Polda bergulir.

Firli dan KPK kemudian mendapatkan ajudan dari Puspom TNI.

"Untuk kebutuhan tersebut sekaligus pengamanan di lingkungan kantor, saat ini KPK mendapat dukungan tambahan dari Puspom TNI,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/10/2023).

 

Jumat 1 Desember, Polisi Periksa Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Polisi bakal memeriksa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Firli akan diperiksa di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, pada Jumat (1/12/2023).

"FB (Firli) akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB di Gedung Bareskrim, Mabes Polri," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).

Trunoyudo berujar, polisi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan Firli pada Selasa pagi. Namun, dia belum bisa memastikan apakah Firli akan hadir atau tidak.

"Kami melayangkan surat panggilan terhadap Firli pada pagi ini ," ujar dia.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, belum memberikan respons saat ditanya apakah kliennya akan hadir dalam pemeriksaan ini.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.

PN Jaksel menetapkan sidang perdana gugatan praperadilan Firli pada 11 Desember 2023.

 

Baca juga: Update Prakiraan Cuaca di Jakarta, Bandung dan Kota Besar Lainnya, Rabu 29 November 2023

Baca juga: Hujan Petir, Prakiraan Cuaca di Banda Aceh, Lhokseumawe dan Beberapa Daerah, Rabu 29 November 2023

Baca juga: Ini Prakiraan Cuaca Sebagian Aceh Besok Hingga Jumat, 1 Desember 2023

Kompas.com: KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved