Berita Banda Aceh
Haji Uma Desak BPH Migas Kaji Ulang Larangan Isi BBM Bersubsidi bagi Masyarakat Penunggak Pajak
Pemerintah melalui BPH Migas akan menerapkan aturan pelarangan pengisian BBM Besubsidi bagi masyarakat penunggak pajak di Tahun 2024 nanti
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui BPH Migas akan menerapkan aturan pelarangan pengisian BBM Besubsidi bagi masyarakat penunggak pajak di Tahun 2024 nanti.
Bahkan saat ini, ada provinsi yang telah mulai menerapkan kebijakan tersebut.
Kebijakan ini ditanggapi beragam oleh berbagai pihak dan elemen masyarakat, termasuk dari anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau populer disapa Haji Uma, pada Selasa (28/11/2023).
“Menurut saya, kebijakan ini disusun tanpa melalui kajian konferhensif, khususnya terkait dampak sosial ekonomi bagi masyarakat kecil.
Tentu masyarakat kecil akan sangat dirugikan dan berdampak terhadap ekonomi daerah. Karena itu, kebijakan ini mesti dikaji ulang”, tegas unsur pimpinan PURT DPD RI ini.
Baca juga: 1.385 Unit Kendaraan Plat Merah belum Bayar Pajak
Senator yang pada pemilu 2019 lalu mengalahkan raihan suara Jokowi di Aceh ini mengakui dapat memahami tujuan pemerintah baik pusat maupun daerah untuk meningkatkan jumlah pendapatan melalui optimalisasi pajak dan restribusi.
Namun menurutnya, formulasi solusi untuk mencapai tujuan tersebut sangat tidak tepat dan bahkan akan menimbulkan masalah baru nantinya.
Haji Uma juga menyebut bahwa masyarakat bukan tidak taat pajak, tapi sebagian besar masyarakat saat ini sedang dalam kondisi sulit secara ekonomi.
“Sebagian masyarakat bukan tidak taat pajak, tapi kondisi ekonomi sedang sulit.
Jika hal ini tetap diterapkan akan muncul masalah baru dan membuat kondisi masyarakat kecil semakin sulit secara ekonomi dan berdampak juga bagi ekonomi daerah. Karena itu perlu dikaji ulang dan carikan solusi lain yang lebih tepat”, ujar Haji Uma.
Baca juga: Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati & Dipecat dari TNI, Haji Uma: Sesuai Harapan Semua Pihak
Disisi lain, sejauh ini pemerintah Aceh memang belum mengeluarkan aturan maupun surat edaran menindaklanjuti kebijakan BPH Migas.
Namun dipastikan, kebijakan ini akan diterapkan di Aceh kedepan, tercermin dari pernyataan Abdul Halim, anggota Komite BPH Migas saat berada di Krueng Raya, Aceh Besar (24/11/2023) lalu.
Menyikapi hal itu, Haji Uma berharap dan meminta pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk mengkaji secara menyeluruh dampak sebab akibat dari kebijakan ini, terutama bagi masyarakat kecil.
Baca juga: Alami Sakit, Perantau Aceh Meninggal Dunia di Malaysia
Haji Uma menilai Aceh mesti mendapat pengecualian untuk mengatur diri sendiri dalam kaitan dengan kebijakan ini.
Mengingat Aceh punya kekhususan tersendiri dibawah payung hukum Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
“Aceh dengan kekhususannya dibawah payung hukum UU Pemerintah Aceh perlu mendapat pengecualian untuk mengatur dan memiliki kebijakan sendiri dalam konteks penerapan aturan ini”, tutup Haji Uma.
Baca juga: Pertamina-BPH Migas Resmikan Penyalur BBM Satu Harga
Kadisdik Aceh dan Kakanwil Kemenag Perkuat Kebiasaan Membaca Qur’an di MAN Model & SMAN 3 Banda Aceh |
![]() |
---|
Perjuangan Terhenti, Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Diantar ke Meulaboh |
![]() |
---|
Tari Ratoh Jaroe Sambut Kedatangan Delegasi Dunia di Pelabuhan Ulee Lheue |
![]() |
---|
Ajang Debat Pelajar LDBI 2025 Dibuka, Kadisdik Aceh Ajak Siswa Tingkatkan Literasi & Berpikir Kritis |
![]() |
---|
Harga Beras di Banda Aceh Mulai Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.