Rabu, 15 April 2026

Ketentuan Pernikahan dengan Wali Hakim, Kapan dan Bagaimana Prosedurnya?

Wali nikah adalah orang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan seorang laki-laki yang menjadi pilihannya.

Editor: Agus Ramadhan

Ketentuan Pernikahan dengan Wali Hakim, Kapan dan Bagaimana Prosedurnya?

SERAMBINEWS.COM - Pernikahan adalah salah satu sunah Nabi yang dianjurkan pelaksanaannya bagi umat Islam. Barangsiapa yang ikhlas menjalaninya, ia akan dijanjikan pahala separuh agama. Rasulullah SAW bersabda:

"Apabila seorang hamba menikah, telah sempurna separuh agamanya. Maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya" (HR. Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman).

Ketika melangsungkan pernikahan, seorang Muslim hendaknya memenuhi rukun dan syaratnya terlebih dahulu.

Ini dilakukan supaya ikatan pernikahan tersebut menjadi sah dan berkah di sisi Allah Swt.

Wali nikah menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi kedua mempelai. Wali nikah ada dua macam, salah satunya adalah wali hakim.

Wali nikah adalah konsep dalam hukum Islam yang mengacu pada wali atau walinya, yaitu wali perempuan yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan izin dalam proses pernikahan.

Dalam konteks ini, wali nikah biasanya adalah ayah perempuan atau orang yang diangkat sebagai wali jika ayah tidak ada atau tidak dapat menjalankan peran tersebut.

Wali merupakan salah satu rukun pernikahan, di samping calon suami, calon istri, dua orang saksi, dan akad (ijab dan kabul). Jadi, wali pada pernikahan sangat penting perannya.

Wali nikah adalah orang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan seorang laki-laki yang menjadi pilihannya.

Wali nikah ini dibagi menjadi dua, yaitu wali nasab dan wali hakim. kita tentu perlu mengenali perbedaan antara kedua wali nikah tersebut.

Wali hakim pada pernikahan memiliki hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah. Namun, harus ada beberapa ketentuan yang terpenuhi terlebih dahulu agar wali hakim ini dapat bertindak sebagai wali nikah.

Berikut penjelasan mengenai wali hakim nikah, di kutip dari bebagai sumber, Senin (27/11/2023).

Wali hakim nikah adalah salah satu pembagian dari wali nikah, yang merupakan salah satu rukun dalam pernikahan.

Menurut bahasa Kompilasi Hukum Islam (KHI), pernikahan atau perkawinan adalah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved