Berita Banda Aceh
Rekam Jejak Dua Windu BMA, Perjuangan Panjang Zakat Jadi Pengurangan Pajak
Baitul Mal Aceh launching buku Rekam Jejak Dua Windu BMA di Grand Aceh Hotel, Selasa (28/11/2023).
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Baitul Mal Aceh launching buku Rekam Jejak Dua Windu BMA di Grand Aceh Hotel, Selasa (28/11/2023).
Buku yang menceritakan tentang perjalanan lembaga amil zakat itu selama dua dekade tersebut diharapkan dapat terekam dengan baik dan menjadi bagian pengetahuan bersama.
Selain itu launching buku, kegiatan itu juga turut dilakukan bedah isi buku dengan narasumber Prof Dr Nazaruddin A. Wahid, MA, Dr M. Jamil Ibrahim, SH MH MM dan Ihan Nurdin.
Kegiatan itu bertindak sebagai moderator News Manager Serambi Indonesia, Bukhari M Ali Buku yang dituliskan oleh Hayatullah Zuboidi, Ihan Nurdin, Riza Rahmi, Roly Triwahyudi dan Shafwan Bendadeh itu mendapat respon positif dari para audiens.
Baca juga: Ada Potensi Daerah di Aceh Harus Pakai Dana Baitul Mal untuk Pilkada, MaTA: Efek Fiskal Mengecil
Anggota Badan BMA, Dr Abdul Rani Usman, MSi dalam sambutannya mengatakan, menunaikan zakat merupakan kewajiban negara dan agama.
Resmi berdiri sejak 1973, Baitul Mal bertujuan untuk melakukan pengelolaan, pengawasan, peningkatan manfaat zakat, infak harta.
“Melalui buku ini kita ingin mensosialisasikan dan mendakwahkan ziwaf kepada muzakki dan mustahik,” kata Rani.
Ia mengatakan, untuk tahun ini pihaknya BMA sudah mencetak enam buku ziwaf yang mana salah satunya tentang rekam jejak BMA.
Diharapkan dengan buku itu masyarakat lebih mengetahui bagaimana sejarah BMA, program apa saja yang ditawarkan.
“Kami mengimbau para muzakki saling memberikan informasi ziwaf kepada muzakki dan mustahik guna mengurangi kemiskinan di Aceh,” pungkasnya.
Baca juga: Dana Infak Baitul Mal Pidie Capai Rp 11,8 Miliar, Jatah Fakir Miskin, Santri & RBT belum Disalurkan
Hal serupa juga dikatakan Anggota Badan BMA, Kharina usai melaksana talkshow bersama Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia, Zainal Arifin.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya juga mengambil langkah agar zakat menjadi salah satu faktor pengurangan pajak Aceh.
Untuk mewujudkan hal tersebut, berlaku untuk memiliki NPWP Aceh.
Dimana sebenarnya secara nasional hal tersebut sudah berlaku tentang hukum zakat pengurangan penghasilan kena pajak.

Namun, di Aceh pihaknya berupaya agar bagi siapa saja yang sudah membayar zakat mendapat pengurangan beban Pajak.
“Sekarang rancangan itu sudah menjadi draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diusulkan oleh Pemerintah Aceh dan sudah masuk ke Kementerian Keuangan. Jadi butuh doa semua pihak untuk mensupport hal tersebut,” katanya.
Baca juga: Haji Uma Desak BPH Migas Kaji Ulang Larangan Isi BBM Bersubsidi bagi Masyarakat Penunggak Pajak
Hal tersebut menurutnya harus dibahas tuntas oleh para pemangku kepentingan.
Dikatakan Khairina, zakat pengurangan pajak dapat terealisasi, bagi perusahaan yang sudah membayar zakat mendapat pengurangan pajak.
Hal itu juga dapat menstimulasi pengusaha-pengusaha Aceh yang di Medan, dapat memindahkan NPWPnya ke Aceh. Dan tentunya PAD Aceh akan bertambah.
“Ia berharap agar Presiden RI Joko Widodo dapat segera menandatangani RPP tersebut. Agar masyarakat Aceh tidak double bayar pajak,” pungkasnya.
Sementara itu salah seorang narasumber Prof Dr Nazaruddin A. Wahid mengatakan, berdasarkan UU No 11 Tahun 2006 zakat kini masuk menjadi pendapatan asli daerah (PAD), kemudian dikuatkan dengan Qanun No 10 tahun 2018.
Maka kata dia, secara otomatis itu dikelola oleh pemerintah. Menurutnya hal tersebut penting dilakukan penyempurnaan agar lebih baik.
Baca juga: Uji Kompetensi Berakhir, 32 Calon PPPK Lhokseumawe Langsung Gugur
“Zakat, infaq dan shadaqah menjadi satu pilar penting untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat miskin di Aceh. Karena kita tahun jumlah zakat, infaq dan shadaqah mengalami peningkatan,” kata Prof Dr Nazaruddin A. Wahid
Namun kata dia, ia melihat di dalam buku berjudul Rekam Jejak Dua Windu Baitul Mal Aceh itu belum menceritakan permasalahan diatas.
Pasanya secara makro ekonomi, jika masyarakat miskin jumlahnya meningkat, jumlah penerima dari kelompok miskin juga akan meluas.
Hal itu juga akan meningkatkan konsumsi masyarakat itu akan meningkat. Jika itu meningkat, produksi ikut naik dan berimbas kepada pertumbuhan tenaga kerja.
Tahap ketiga ini harus betul-betul menjadi pertumbuhan ekonomi masyarakat miskin di Aceh.
“Tapi saya tidak melihat kemana infaq ini akan dikelola. Untuk wakaf saya melihat sistemnya masih jalan di tempat.
Saya pikir ke depan kita harus menjadi wakaf sebagai instrumen penting dalam pertumbuhan. Apalagi sekarang kita sudah memiliki regulasi wakaf uang,” pungkasnya.
Baca juga: Baitul Mal Aceh Launching Buku Rekam Jejak Dua Windu
Sementara itu salah seorang penulis buku tersebut Ihan Nurdin mengatakan, bahwa buku tersebut lebih menceritakan bagaimana sejarah berdirinya baitul mal.
Pesan itu nantinya diharapkan akan menjadi bekal bagi orang dimasa depan, kemana akan membawa BMA tersebut.
Dikatakan Ihan, buku itu juga sebagai bentuk legacy terhadap apa telah dilakukan orang yang terdahulu.
Selama masa penulisan juga ia mendapatkan informasi baru dan pengalaman baru tentunya.
Menurutnya, segala bentuk laporan pemerintah dapat disajikan dengan bahasa populer sehingga masyarakat lebih mudah memahami.
“Proses yang tidak kami lupakan dalam tulisan ini kami melakukan riset, mulai dari jurnal literasi dan sebagainya. Buku ini meski banyak mengulas dokumen, wawancara juga kami lakukan,” tutupnya.
Baca juga: Sukseskan PON Aceh-Sumut, Transfer Antar Bank di Aceh Gratis
Peringati Hari Jadi, Polwan Polda Aceh Gelar Upacara Ziarah di TMP |
![]() |
---|
Fachrul, Calon Dokter Berpulang Sebelum Wisuda, Tangis sang Kakak Pecah Saat Wakili Wisuda |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, BI Aceh Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
Tim Penilai Adipura KLHK RI Tinjau Bank Sampah di Peunyeurat Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.