Pemilu 2024

Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini Aturan KPU Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Aturan pemasangan ini secara tegas diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

|
Editor: Agus Ramadhan
TribunJakarta
Ilustrasi - Alat peraga kampaye di Jalan Jenderal Sudirman Bekasi Barat pada Pemilu 2019 

Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini Aturan KPU Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye

SERAMBINEWS.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah resmi dijadwalkan untuk dimulai pada Selasa (28/11/2023), sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Aturan tersebut memberikan landasan bagi seluruh proses pemilihan, termasuk masa kampanye yang akan berlangsung mulai 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024.

Selama masa kampanye, peserta Pemilu 2024 dan partai politik (parpol) diharapkan untuk aktif mempromosikan diri melalui berbagai sarana, seperti bendera, spanduk, atau baliho yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk memilih mereka.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa aturan yang berlaku harus diikuti dengan ketat, termasuk dalam hal pemasangan alat peraga kampanye.

Menanggapi pertanyaan mengenai lokasi pemasangan alat peraga kampanye, Komisioner KPU Idham Holik memberikan penjelasan yang rinci.

Aturan pemasangan ini secara tegas diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca juga: Baru Pasangan Ganjar-Mahfud Kampanye di Aceh, Jadwal AMIN dan Prabowo-Gibran Kapan?

Pasal 36 Ayat (2) dari peraturan tersebut menyatakan, "lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait."

Oleh karena itu, KPU memberikan tanggung jawab kepada peserta Pemilu dan parpol untuk memastikan bahwa alat peraga kampanye mereka dipasang di lokasi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan melalui keputusan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota.

Berdasarkan Pasal 36 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Hal ini menegaskan pentingnya kerjasama antara KPU dan pemerintah daerah dalam menentukan lokasi yang sesuai dan strategis untuk pemasangan alat peraga kampanye.

Proses pemasangan alat peraga kampanye Pemilu tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga memperhatikan aspek-etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.

Baca juga: Mualem Ketua dan TRK Sekretaris, Ini Susunan Lengkap Tim Kampanye Prabowo-Gibran di Aceh

Pasal 36 Ayat (5) dari peraturan tersebut menekankan bahwa pemasangan alat peraga kampanye harus dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut.

Pentingnya aspek-etika dalam pemasangan alat peraga kampanye menegaskan bahwa peserta Pemilu dan parpol harus menghormati norma-norma moral yang berlaku dalam masyarakat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved