Pemilu 2024

Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini Aturan KPU Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Aturan pemasangan ini secara tegas diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

|
Editor: Agus Ramadhan
TribunJakarta
Ilustrasi - Alat peraga kampaye di Jalan Jenderal Sudirman Bekasi Barat pada Pemilu 2019 

Selain itu, estetika, kebersihan, dan keindahan kota merupakan faktor penting untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan menarik bagi masyarakat.

Lokasi yang di larang memasang alat peraga kampanye,

Berdasarkan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023, berikut beberapa lokasi yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye di Pemilu.

  • Fasilitas pemerintah di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, gedung, halaman, lapangan.
  • Tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab fasilitas pemerintah.
  • Tempat Pendidikan, berupa universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
  • Tempat pendidikan, termasuk gedung, halaman, lapangan, dan tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab tempat tersebut.
  • Gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.
  • Tempat ibadah.
  • Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan.
  • Jalan protokol Jalan bebas hambatan.
  • Sarana dan prasarana publik, termasuk halaman, pagar, dan tembok Taman dan pepohonan Fasilitas tertentu milik pemerintah Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
  • Pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut. (Serambinews.com/Alga Mahate Ara)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved